Tak seperti PPKM periode-periode lalu, pada PPKM ini pemerintah melakukan pelonggaran pada berbagai sektor.
Misalnya, jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung restoran di dalam mal dari yang sebelumnya hanya 25 persen juga ditambah menjadi 50 persen.
Kemudian, pada daerah yang berstatus level 2 dan 3, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Rincian Diskon Tarif Listrik dan Bansos yang Diberikan Pemerintah
Aturan makan 30 menit di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih diberlakukan.
Di daerah level 4 jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang. Sedangkan di daerah level 3 diizinkan buka lebih lama sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Berbagai pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi Covid-19 sudah menunjukkan perbaikan.
Tingkat positivity rate terus mengalami penurunan, begitu pula dengan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.