JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat menahan enam prajuritnya yang diduga menganiaya Prada Candra Gerson Kumaralo, personel Batalyon Infanteri Raider 715/Motuliato, Gorontalo, hingga tewas.
Keenam terduga pelaku juga merupakan prajurit yang bertugas di Batalyon tersebut.
"Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo, seluruhnya menjalani penahanan," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Surat untuk Tuhan dan Polisi Indonesia
Tatang menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah keenam pelaku menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.
Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021.
"Proses hukumnya masih terus berjalan," kata Tatang.
Tatang menambahkan, sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan.
"Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas," imbuh dia.
Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan