JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Peduli Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melibatkan pihak eksternal dalam proses investigasi perkara kasus pelecehan seksual yang dialami pegawai berinisial MS.
Koalisi masyarakat peduli kekerasan seksual dalam lembaga negara itu terdiri dari 250 organisasi dan individu, di antaranya LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia, Kapal Perempuan, AJI Jakarta, Perkumpulan Suara Kita, hingga Warta Feminis.
"Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan pihak eksternal, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau LBH Apik sebagai pengacara korban dan atau saksi ahli," kata Perwakilan Kapal Perempuan Indonesia, Ulfa Kasim dalam konferensi pers virtual, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Batal Gali Keterangan Korban Dugaan Perundungan dan Pelecehan di KPI
Menurut Ulfa ini perlu dilakukan agar seluruh proses dilakukan secara transparan.
"Dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Ulfa mendorong komitmen dari pimpinan KPI dalam memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, serta kesejahteraan kepada korban dan keluarganya.
“Selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, hal senada juga ditekankan oleh Perwakilan Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo.
Ia meminta, selama proses pemulihan dan proses hukum berlangsung, sebaiknya korban juga didampingi oleh pihak eksternal yang paham isu kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas Perempuan: Laki-Laki Sering Tak Dipercaya Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sebab, menurut dia, apabila tim investigasi dan pendampingan korban hanya berasal dari unsur internal KPI, hal itu akan memberi tekanan tersendiri kepada korban.
"Jadi saya sekali lagi, tolong orang KPI itu ya, korban ini dipeluk, dipeluk oleh pihak-pihak yang benar-benar memeluk bukan orang-orang yang memeluk untuk menjaga martabat lembaga," kata Hartoyo.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai KPI berinisial MS mengaku telah mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012 hingga 2014.
Dalam keterangan tertulisnya yang viral di media sosial, MS mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak 2012 sampai 2017.
Baca juga: Komnas HAM Akan Libatkan LPSK untuk Lindungi Pegawai KPI yang Diduga Alami Pelecehan Seksual
Kini, KPI pun membebastugaskan semua terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai berinisial MS.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).
Saat ini KPI juga terus melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis.
Baca juga: KPI Bebas Tugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Selain penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Agung menegaskan bahwa KPI sendiri juga telah melakukan investigasi internal.
"Dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.