Kini, KPI pun membebastugaskan semua terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai berinisial MS.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).
Saat ini KPI juga terus melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis.
Baca juga: KPI Bebas Tugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Selain penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Agung menegaskan bahwa KPI sendiri juga telah melakukan investigasi internal.
"Dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.