JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dianggap tak bertanggung jawab jika tak laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.
Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Dewas KPK mesti melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili pada aparat penegak hukum sebagai wujud penegakkan kode etik di tubuh lembaga antirasuah itu.
Zaenur menilai pelaporan itu penting dilakukan untuk mengembalikan integritas KPK setelah seorang pimpinannya terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.
"Selain itu hal (pelaporan) ini harus dilakukan untuk menjaga marwah dan integritas KPK," ujarnya pada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Pukat UGM: Dewas KPK Mestinya Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum karena Punya Bukti
Dalam pandangan Zaenur, Dewas KPK juga mengajukan laporan karena memiliki alat bukti untuk melihat dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili.
"Kalau pegawai KPK atau masyarakat umum yang melapor mereka tidak punya alat bukti," tutur dia.
Zaenur mengungkapkan, tanpa pelaporan sebenarnya aparat penegak hukum yaitu Polri bisa langsung melakukan penyelidikan.
Tapi jika demikian penyelidikan tidak bisa segera dilakukan karena mesti menunggu.
"Kalau langsung dilaporkan Dewas KPK proses (perkara) itu akan (segera) dimulai jadi tidak bergantung etikad baik dari aparat penegak hukum," ungkapnya.
Baca juga: Dewas Sebut Tak Ada Ketentuan untuk Laporkan Wakil ketua KPK Lili Pintauli ke Polisi
Terakhir Zaenur menegaskan bahwa secara norma pelaporan suatu tindak pidana wajib dilakukan oleh siapapun yang mengetahuinya.
"Meski di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak ada ketentuan Dewas untuk melapor, tapi sudah menjadi norma hukum siapapun yang mengetahui adanya tindak pidana harus melapor ke aparat penegak hukum," pungkasnya.
Diketahui Lili Pintauli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
Lalu Novel Baswedan dan beberapa penyidik lainnya mendesak agar Dewas KPK melakukan pelaporan pelanggaran kode etik itu pada kepolisian.
Novel beranggapan Lili secara tidak langsung juga terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan dapat dikenai ancaman pidana.
Namun Anggota Dewas KPK, Harjono menerangkan bahwa pihaknya tidak berkewajiban untuk menyajukan laporan.
"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.