Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Dianggap Tidak Bertanggung Jawab Jika Tak Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Kompas.com - 03/09/2021, 19:14 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dianggap tak bertanggung jawab jika tak laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Dewas KPK mesti melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili pada aparat penegak hukum sebagai wujud penegakkan kode etik di tubuh lembaga antirasuah itu.

Zaenur menilai pelaporan itu penting dilakukan untuk mengembalikan integritas KPK setelah seorang pimpinannya terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.

"Selain itu hal (pelaporan) ini harus dilakukan untuk menjaga marwah dan integritas KPK," ujarnya pada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Pukat UGM: Dewas KPK Mestinya Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum karena Punya Bukti

Dalam pandangan Zaenur, Dewas KPK juga mengajukan laporan karena memiliki alat bukti untuk melihat dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili.

"Kalau pegawai KPK atau masyarakat umum yang melapor mereka tidak punya alat bukti," tutur dia.

Zaenur mengungkapkan, tanpa pelaporan sebenarnya aparat penegak hukum yaitu Polri bisa langsung melakukan penyelidikan.

Tapi jika demikian penyelidikan tidak bisa segera dilakukan karena mesti menunggu.

"Kalau langsung dilaporkan Dewas KPK proses (perkara) itu akan (segera) dimulai jadi tidak bergantung etikad baik dari aparat penegak hukum," ungkapnya.

Baca juga: Dewas Sebut Tak Ada Ketentuan untuk Laporkan Wakil ketua KPK Lili Pintauli ke Polisi

Terakhir Zaenur menegaskan bahwa secara norma pelaporan suatu tindak pidana wajib dilakukan oleh siapapun yang mengetahuinya.

"Meski di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak ada ketentuan Dewas untuk melapor, tapi sudah menjadi norma hukum siapapun yang mengetahui adanya tindak pidana harus melapor ke aparat penegak hukum," pungkasnya.

Diketahui Lili Pintauli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Lalu Novel Baswedan dan beberapa penyidik lainnya mendesak agar Dewas KPK melakukan pelaporan pelanggaran kode etik itu pada kepolisian.

Novel beranggapan Lili secara tidak langsung juga terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan dapat dikenai ancaman pidana.

Namun Anggota Dewas KPK, Harjono menerangkan bahwa pihaknya tidak berkewajiban untuk menyajukan laporan.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com