Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Dianggap Tidak Bertanggung Jawab Jika Tak Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Kompas.com - 03/09/2021, 19:14 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dianggap tak bertanggung jawab jika tak laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Dewas KPK mesti melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili pada aparat penegak hukum sebagai wujud penegakkan kode etik di tubuh lembaga antirasuah itu.

Zaenur menilai pelaporan itu penting dilakukan untuk mengembalikan integritas KPK setelah seorang pimpinannya terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.

"Selain itu hal (pelaporan) ini harus dilakukan untuk menjaga marwah dan integritas KPK," ujarnya pada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Pukat UGM: Dewas KPK Mestinya Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum karena Punya Bukti

Dalam pandangan Zaenur, Dewas KPK juga mengajukan laporan karena memiliki alat bukti untuk melihat dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili.

"Kalau pegawai KPK atau masyarakat umum yang melapor mereka tidak punya alat bukti," tutur dia.

Zaenur mengungkapkan, tanpa pelaporan sebenarnya aparat penegak hukum yaitu Polri bisa langsung melakukan penyelidikan.

Tapi jika demikian penyelidikan tidak bisa segera dilakukan karena mesti menunggu.

"Kalau langsung dilaporkan Dewas KPK proses (perkara) itu akan (segera) dimulai jadi tidak bergantung etikad baik dari aparat penegak hukum," ungkapnya.

Baca juga: Dewas Sebut Tak Ada Ketentuan untuk Laporkan Wakil ketua KPK Lili Pintauli ke Polisi

Terakhir Zaenur menegaskan bahwa secara norma pelaporan suatu tindak pidana wajib dilakukan oleh siapapun yang mengetahuinya.

"Meski di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak ada ketentuan Dewas untuk melapor, tapi sudah menjadi norma hukum siapapun yang mengetahui adanya tindak pidana harus melapor ke aparat penegak hukum," pungkasnya.

Diketahui Lili Pintauli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Lalu Novel Baswedan dan beberapa penyidik lainnya mendesak agar Dewas KPK melakukan pelaporan pelanggaran kode etik itu pada kepolisian.

Novel beranggapan Lili secara tidak langsung juga terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan dapat dikenai ancaman pidana.

Namun Anggota Dewas KPK, Harjono menerangkan bahwa pihaknya tidak berkewajiban untuk menyajukan laporan.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com