Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safenet: Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, Ikuti Standar Proteksi di Uni Eropa

Kompas.com - 03/09/2021, 18:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mengatakan, dugaan bocornya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia.

Atas hal itu, Damar pun menyuarakan kembali betapa pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Di titik inilah guna disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi, tetapi yang lebih penting lagi, aturan yang memenuhi standar internasional," kata Damar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Safenet Nilai Tak Ada Perlindungan Data di PeduliLindungi

Ia menyarankan agar Indonesia mengikuti standar proteksi yang ada di Uni Eropa seperti General Data Protection Regulation (GDPR).

Menurut dia, hal ini akan menunjukkan bahwa Indonesia betul-betul serius menjaga data pribadi melalui adanya grand strategy lewat standar Uni Eropa.

Berkaca pada kasus kebocoran data NIK Jokowi, Damar menyimpulkan bahwa Indonesia juga bukanlah negara yang taat hukum.

Padahal, kata dia, Indonesia memiliki peraturan tentang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.

"Peraturan itu di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik," jelasnya.

Baca juga: NIK Jokowi Bocor, Anggota Komisi I: Indikasi Tak Seorang Pun di Indonesia Terlindungi

Damar menambahkan, bahkan Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan perlindungan data sektoral.

Namun, ia menyayangkan, dengan adanya kasus kebocoran data yang berulang kali terjadi, maka seolah peraturan tersebut tidak berfungsi atau bekerja sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Damar Juniarto menilai, dari kasus kebocoran NIK Presiden Joko Widodo menunjukkan tidak adanya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Jelas, tidak ada strategi besar dengan menetapkan privasi berdasarkan desain, privasi sesuai standar, dan penilaian dampak perlindungan data," kata Damar.

Atas hal tersebut, Damar berpendapat betapa mudahnya seseorang mengakses data pribadi orang lain.

Melihat aplikasi PeduliLindungi, Damar mengatakan bahwa ada fitur untuk mencari sertifikat vaksin menggunakan NIK dan nama orang yang hendak dicari.

Baca juga: Tanggapan Menkominfo soal Dugaan Bocornya Sertifikat Vaksin dan NIK Jokowi

"Jadi, kalau sekarang ada yang ambil NIK yang valid itu, lalu tulis nama lengkapnya dan gunakan untuk mengetahui apakah dia pernah divaksinasi atau belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tidak akan ada kesulitan," jelasnya.

Diketahui, data NIK milik Presiden Jokowi diduga bocor. Diperkirakan, NIK milik Jokowi didapat melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019.

Kemudian, ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan NIK Jokowi untuk membocorkan sertifikat vaksinasi milik mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Hasil dari pengecekan itu ditemukan kartu vaksin dosis pertama, kartu vaksin dosis kedua, dan form sertifikat vaksin dosis ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com