Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Dewas KPK Mestinya Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum karena Punya Bukti

Kompas.com - 03/09/2021, 17:39 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dinilai mesti melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum.

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, tindakan itu perlu dilakukan demi menjaga marwah dan integritas KPK.

"Memang benar tidak ada pasal yang mewajibkan Dewas melaporkan tindak pidana Lili ke aparat penegak hukum, tetapi hal itu mesti dilakukan karena Dewas punya kewajiban menegakkan kode etik di KPK secara menyeluruh," kata Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Dewas Sebut Tak Ada Ketentuan untuk Laporkan Wakil ketua KPK Lili Pintauli ke Polisi

Adapun Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan kemudian menilai bahwa secara tidak langsung Lili juga terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan hal itu merupakan suatu tindakan pidana.

Novel dan penyidik lainnya yang melaporkan Lili ke Dewas KPK.

Zaenur mengatakan, Dewas KPK menjadi pihak yang mesti melaporkan Lili ke penegak hukum karena punya alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili.

"Kalau pegawai KPK atau masyarakat umum yang melapor mereka tidak punya alat bukti," ucap dia.

Zaenur juga menilai bahwa secara norma, sudah menjadi tanggung jawab setiap orang untuk melakukan pelaporan jika menemukan suatu tindak pidana.

"Jadi menurut saya kurang bertanggung jawab jika Dewas tidak melaporkan dengan alasan di dalam UU KPK tidak ada ketentuan yang mengharuskan Dewas untuk lapor," kata dia.

Baca juga: Dewas KPK Diminta Laporkan Lili Pintauli ke Aparat Penegak Hukum Setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Anggota Dewas KPK Harjono sebelumnya menyebut, Dewas tidak punya kewajiban untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli pada pihak kepolisian.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor," kata dia.

Harjono kemudian mempersilakan pegawai KPK jika ingin melaporkan pelanggaran etik Lili ke ranah pidana.

Dalam perkara ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat pada Lili yaitu 40 persen potongan gaji pokok selama 6 bulan.

Lili dinilai terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com