Terdapat 12 hak pemilik data pribadi dalam RUU PDP. 12 hak tersebut adalah:
Pemilik data pribadi berhak meminta Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.
Pemilik data pribadi berhak melengkapi data pribadi miliknya sebelum diproses oleh Pengendali data pribadi.
Pemilik data pribadi berhak mengakses data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik data pribadi berhak memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemilik data pribadi berhak untuk engakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi miliknya.
Pemilik data pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi miliknya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.
Pemilik data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling).
Pemilik data pribadi berhak untuk memilih atau tidak memilih pemrosesan data pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu.
Pemilik data pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.
Pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik data pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi miliknya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik.
Pemilik data pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan data pribadi miliknya ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Remaja di Srengseng Malah Acungkan Celurit dan Bawa Kabur Motor Saat Ditagih Utanghttps://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/03/15451611/remaja-di-srengseng-malah-acungkan-celurit-dan-bawa-kabur-motor-saathttps://asset.kompas.com/crops/FPtEA39cyytPTRCFs1odvD93jIk=/0x1:1000x668/195x98/data/photo/2019/07/24/5d3861a91d2bc.jpg