JAKARTA, KOMPAS.com - Kebocoran data pribadi terus terjadi. Tidak berakhir di kebocoran data pada aplikasi e-HAC Kementerian Kesehatan beberapa hari yang lalu, kini publik juga kembali ramai dengan beredarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) para calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 di media sosial.
NIK para calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 itu itu ditampilkan dalam laman infopemilu2.kpu.go.id.
NIK Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, serta kandidat pesaingnya, yang sekarang menjadi anggota kabinet, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, dengan mudah diakses melalui mesin pencarian di internet.
Padahal, NIK seseorang merupakan bagian dari data pribadi seseorang yang semestinya dilindungi oleh negara.
Baca juga: NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Anggota DPR: Sudah Darurat
Dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Data pribadi menurut RUU PDP tersebut terdiri dari dua jenis. Pertama, data pribadi yang bersifat umum. Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Baca juga: Kebocoran Data Pribadi Dinilai sebagai Bentuk Keteledoran Pemerintah
Sementara data pribadi yang bersifat spesifik meliputi, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual.
Kemudian pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.