JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah menerbitkan surat panggilan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana yang telah beredar di wilayah Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam menanggapi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK.
Dalam surat tersebut, tiga anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat diminta hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Gedung SMP Negeri 1 Krue dari 2015-2020.
"Surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Terkait Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai
Adapun dalam surat panggilan palsu KPK yang diterima Kompas.com, tertera undangan pemeriksaan kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Surat Panggilan itu ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Kebupaten Pesisir Barat Pidinuri, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat Ali Yudiem, dan anggota Badan Anggaran Periode 2014-2020 Rifzon Efendi.
Dalam surat tersebut, para pihak yang diundang itu diminta menemui penyidik KPK bernama Kombes Pol Yulius Padli, Kombes Pol Suhartono, dan AKBP Pol Suhaji di sebuah lokasi di daerah Jakarta Selatan pada 7 September 2021.
"Nama-nama yang tercantum sebagai penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK," kata Ali.
Dalam surat palsu tersebut, kata dia, disebutkan pula bahwa pihak-pihak yang dipanggil diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan," kata dia.
"Kami melakukan pemeriksaannya di Kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya," ucap Ali.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Periksa 17 Tersangka
Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.
Ali mengatakan, apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.