JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR agar membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum meminta Baleg DPR mendengarkan, mempertimbangkan dan mengimplementasikan masukan dan saran dari publik.
"Kami meminta Baleg DPR segera membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik dengan melibatkan secara aktif korban, pendamping, kelompok masyarakat dan ahli yang konsisten mendorong pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual untuk merumuskan kebijakan pasal demi pasal terhadap RUU PKS," kata Citra dalam keterangan pers, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Bantu Bangun Persepsi Benar di Masyarakat tentang RUU PKS
LBH Jakarta sendiri memiliki 16 catatan terhadap draf RUU PKS yang kini mulai dibahas kembali oleh DPR.
Catatan itu, antara lain, dihapusnya tindak pidana perbudakan seksual dan tindak pidana pemaksaan perkawinan.
Kemudian, dihilangkannya ketentuan mengenai pemaksaan aborsi. Selain itu, tidak ada tindak pidana kekerasan berbasis gender online.
Citra pun berharap catatan LBH Jakarta terhadap RUU PKS dapat diakomodasi oleh Baleg DPR.
"Meminta Baleg DPR memasukan seluruh catatan LBH Jakarta agar dirumuskan untuk diatur menjadi pasal demi pasal ke dalam draf RUU PKS," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli pada 30 Agustus 2021.
Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.
Baca juga: Pelecehan Seksual Pegawai KPI, RUU PKS Dinilai Penting demi Efektivitas Penindakan Laporan
Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".
Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.