Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Proses Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dimulai Oktober

Kompas.com - 03/09/2021, 11:10 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 sekitar bulan Oktober atau November 2021.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

"Kesiapan kita untuk SDM ada lembaganya sudah jelas KPU, Bawaslu, DKPP nah ini akan berakhir penyelenggara pemilu ini KPU yang sekarang akan berakhir April 2022," kata Bahtiar dalam diskusi daring, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Eks Komisioner KPU: Penggunaan Teknologi Pemilu Jangan karena Ingin Terlihat Keren

Bahtiar mengatakan, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, proses seleksi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Adapun seleksi tersebut, lanjut dia, juga terbuka bagi siapapun yang ingin menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

"Jadi kira-kira bulan Oktober, bulan November kemudian dilakukan seleksi. Siapapun terbuka untuk publik sesuai dengan syarat-syarat diatur oleh Undang-Undang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU RI dan calon Bawaslu RI," ujar dia.

Bahtiar mengatakan, para calon anggota akan nanti akan diseleksi oleh pantia seleksi (Pansel), kemudian hasil seleksi pansel lalu diserahkan kepada DPR.

Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes dan memilih di antara calon-calon yang sudah diseleksi oleh pansel.

Dilansir dari Kompas.id, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, presiden perlu membentuk tim seleksi yang terdiri dari paling banyak 11 orang yang berasal dari unsur pemerintah (3 orang) serta unsur akademisi dan tokoh masyarakat masing-masing 4 orang.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Segera Tetapkan Calon Bupati Terpilih di Boven Digoel

Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Syarmadani mengungkapkan, pemerintah memfasilitasi kerja tim seleksi mengingat tugas tim seleksi adalah membantu presiden untuk mencari calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dikirimkan ke DPR.

Pihaknya juga telah mempersiapkan tahapan untuk memudahkan tim seleksi melaksanakan tugasnya. Nama-nama calon anggota pansel juga sudah mulai dijaring untuk diusulkan menjadi tim seleksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com