Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Mulai Selidiki Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual pada Pegawai KPI

Kompas.com - 02/09/2021, 20:16 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turut serta melakukan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual pada pegawai KPI berinisial MS.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan,sebenarnya penyelidikan dengan meminta keterangan korban dijadwalkan Kamis (2/9/2021) hari ini, tetapi korban tidak datang.

Oleh karena itu, pengumpulan keterangan korban rencananya dilakukan pada Jumat (3/9/2021) pukul 10.00 WIB besok.

“Sampai saat ini kami mengutamakan atau mempriortiaskan keterangan pada korban lebih dahulu,” kata Beka dikutip dari akun YouTube Komnas HAM, Kamis.

Baca juga: KPI Sudah Periksa 7 Pegawainya yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap MS

Setelah mendapatkan keterangan korban, Komnas HAM berencana melakukan pengembangan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat.

“Setelah itu kami baru menyusun rencana meminta keterangan dari KPI, kepolisian dan dari terduga pelaku. Tapi lagi-lagi bergantung pada keterangan korban,” kata dia. 

Beka menyampaikan, Komnas HAM turut serta melakukan penyelidikan pada perkara ini karena melihat bahwa sejak tahun 2017, perkara MS belum ditangani baik secara hukum maupun oleh instansi dimana ia berada.

Padahal, MS sudah mengirimkan aduan pada Komnas HAM sejak tahun 2017.

Baca juga: MS Laporkan 5 Pegawai KPI yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

 

Saat itu, kata Beka, Komnas HAM menyarankan MS untuk melaporkan perkaranya itu ke pihak kepolisian terlebih dahulu.

Namun, Komnas HAM tidak mendapatkan kabar lagi dari MS terkait upaya hukum yang disarankan oleh Komnas HAM itu.

“Tentu saja karena keadilan bagi korban belum dipenuhi dari proses yang ada. Kemudian ini menyangkut mekanisme dan tanggung jawab Komnas sesuai dengan mandat dan kewenangan undang-undang bagaimana hak atas keadilan, hak atas rasa aman, maupun hak atas pemulihan korban itu diperoleh oleh korban,” papar dia.

Baca juga: Pelecehan Pegawai KPI Disebut Terjadi di Ruang Kerja dan Dilakukan Beramai-ramai

Perkara perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS menjadi perbincangan setelah keterangannya viral di media sosial.

MS mengaku kerap diperlakukan tidak menyenangkan oleh beberapa rekan kerjanya di KPI sejak tahun 2012 hingga 2017.

Ia kemudian membagi ceritanya hingga mengadu ke Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sementarai itu, Ketua KPI Agung Suprio berjanji akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis pada MS.

Agung juga menerangkan bahwa saat ini KPI sedang melakukan investigasi internal dan mendukung aparat kepolisian untuk ikut serta dalam penanganan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com