JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan H RDPS bin M sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu.
Yang bersangkutan merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2016.
"Diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp 27.650.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Kursi, Mantan Sekda Tanah Bumbu DitahanH RDPS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Leonard mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari mendatang, yaitu mulai 2 September sampai 21 September 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.