Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ditolak, Frederich Yunadi Tetap Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/09/2021, 18:58 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPeninjauan Kembali (PK) mantan pengacara terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Frederich Yunadi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dilansir dari Antara, putusan itu diambil oleh majelis hakim PK yaitu Eddy Army, Ansori dan Suhadi pada 1 September 2021.

“Amar putusan: Tolak,” tertulis di laman MA pada Kamis (2/9/2021).

Diketahui PK diajukan oleh kuasa hukum Frederich Yunadi pada 18 Junai 2021 dengan nomor 294 PK/Pid.Sus/2021.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Adapun putusan kasasi MA pada 23 Maret 2019 memutuskan memperberat hukuman Frederich Yunadi menjadi 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Maka dengan penolakan ini, hukuman penjara yang diberikan pada Frederich Yunadi sama seperti putusan kasasi MA.

Sebelumnya pada putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Frederich Yunadi tetap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding itu menguatkan putusan majelis hakim di tingkat pertama pada 28 Juni 2018.

Meski begitu vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Frederich divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah

Dalam perkara ini Frederich Yunadi terbukti memberi saran pada Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan proses pemanggilan pada anggota DPR harus berdasarkan izin Presiden dan agar Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Frederich disebut melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Ia diketahui telah memesan kamar lebih dahulu sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.

Frederich juga meminta dokter RS Permata Hijau melakukan rekayasa data medis Setya Novanto agar dapat menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Padahal kala itu Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com