JAKARTA, KOMPAS.com – Peninjauan Kembali (PK) mantan pengacara terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Frederich Yunadi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dilansir dari Antara, putusan itu diambil oleh majelis hakim PK yaitu Eddy Army, Ansori dan Suhadi pada 1 September 2021.
“Amar putusan: Tolak,” tertulis di laman MA pada Kamis (2/9/2021).
Diketahui PK diajukan oleh kuasa hukum Frederich Yunadi pada 18 Junai 2021 dengan nomor 294 PK/Pid.Sus/2021.
Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi
Adapun putusan kasasi MA pada 23 Maret 2019 memutuskan memperberat hukuman Frederich Yunadi menjadi 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Maka dengan penolakan ini, hukuman penjara yang diberikan pada Frederich Yunadi sama seperti putusan kasasi MA.
Sebelumnya pada putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Frederich Yunadi tetap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan di tingkat banding itu menguatkan putusan majelis hakim di tingkat pertama pada 28 Juni 2018.
Meski begitu vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Frederich divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah
Dalam perkara ini Frederich Yunadi terbukti memberi saran pada Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan proses pemanggilan pada anggota DPR harus berdasarkan izin Presiden dan agar Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.