Terlalu terburu-buru
Keputusan Nadiem membubarkan BSNP dinilai terburu-buru terburu-buru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Ada banyak persoalan yang perlu di-clear-kan baik dari sisi regulasi, fungsi hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan," ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Huda mengatakan, menilik Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, BSNP merupakan terjemahan dari Pasal 35 ayat 3.
Dalam pasal itu dinyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
"Berangkat dari pasal itulah kemudian dibentuk BSNP, jadi secara tidak langsung BSNP ini merupakan amanat dari UU Sisdiknas," kata Huda.
Baca juga: Ketua Komisi X Nilai Keputusan Nadiem Bubarkan BSNP Terburu-buru
Eksistensi BSNP, kata Huda, tidak lepas dari upaya mendorong penyelenggaraan pendidikan baik di level usia dini, dasar, menengah dan tinggi agar memenuhi standar pendidikan nasional,
Standar tersebut, lanjutnya, meliputi pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, hingga kompetensi lulusan.
"Nah, ini kan aneh, jika badan atau lembaga yang diideasikan menjadi 'wasit' untuk menilai apakah penyelenggara pendidikan sudah memenuhi standar pendidikan nasional atau belum, tapi berada di bawah kendali penyelenggara pendidikan itu sendiri," katanya.
Huda mengatakan bahwa Komisi X DPR pada 2017 pernah membentuk Panitia Kerja (Panja) Standar Nasional DIKTI.
Baca juga: Nadiem Tegaskan Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Kunci Belajar Tatap Muka Terbatas
Kemudian, pada 2018, Komisi X juga pernah membentuk Panja Standar Nasional Dikdasmen.
Dalam panja-panja itu, kata Huda, BSNP sering memberikan masukan dan saran agar Kemendikbud dapat memenuhi standar nasional. Namun, lanjut Huda, Kemendikbud dinilai tidak memenuhi standar itu.
"Di antara standar yang ada saat ini belum terpenuhi dan paling krusial yaitu Standar Sarpras dan standar pendidik dan tenaga kependidikan," ucapnya.