Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unsyiah Dipidana karena UU ITE, Koalisi Kirim Surat ke Jokowi agar Beri Amnesti

Kompas.com - 02/09/2021, 17:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi mengirim surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti atau pengampunan kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, Kamis (2/9/2021).

Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, permohonan tersebut merupakan upaya supaya Jokowi dapat menggunakan hak pemberian amnesti.

"Amnesti bagian dari penghapusan, upaya, kewenangan, dan hak Presiden memberikan penghapusan penghukuman kepada Pak Saiful Mahdi," ujar Isnur, dalam konferensi pers, Kamis.

Baca juga: Duduk Perkara Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus

Isnur mengatakan, dalam permohonan ini, pihaknya menyodorkan dua surat sekaligus.

Kedua surat tersebut merupakan permohonan pemberian amnesti yang langsung dikirim Saiful, dan satunya berasal dari penasihat hukumnya.

Dengan permohonan ini, ia berharap Presiden dapat mengeluarkan amnesti kepada Saiful atas persetujuan DPR.

Hal itu sebagaimana ketika Jokowi memberikan pengampunan hukuman kepada Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang dijerat UU ITE.

Menurut dia, amnesti yang dikeluarkan Jokowi kepada Saiful sangat krusial.

Baca juga: Menakar Arah Revisi UU ITE Setelah Penerbitan Pedoman Kriteria Implementasi

Pemberian tersebut dapat mencegah adanya pembungkaman kebebasan berekspresi di lingkungan kampus.

"Sehingga hal-hal yang berpotensi membungkam kebebasan akademis, membungkam kebebasan berekspresi, melawan potensi korupsi itu tidak terjadi," kata dia.

Selain amnesti, Koalisi Advokasi sendiri sebelumnya juga telah mengajukan surat penangguhan ke Kejaksaan Agung.

Hal ini dilakukan supaya Kejaksaan Agung dapat menangguhkan eksekusi putusan vonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh kepada Saiful.

Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com