JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) I Gusti Bintang Puspayoga mengajak semua pihak bersinergi mewujudkan kesetaraan gender dan mempercepat penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satu caranya dengan mendukung proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Kami mengajak seluruh pihak untuk turut mengadvokasi, mengedukasi, menarasikan, dan membangun persepsi yang benar di masyarakat mengenai muatan RUU PKS, sehingga RUU ini mendapatkan dukungan dari segala lapisan masyarakat dan dapat segera disahkan," kata Bintang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Ia mengatakan dukungan dan pengesahan RUU PKS sangat penting dalam mempercepat penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lebih jauh, ia menambahkan, pandemi Covid-19 juga telah menghambat bahkan memperburuk seluruh agenda pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama
Serta berdampak masif bagi perempuan dan anak yang memiliki kerentanan ganda, terutama yang berasal dari keluarga prasejahtera, penyandang disabilitas, penyintas kekerasan, dan lainnya.
Bintang mengungkapkan, berbagai permasalahan yang ditimbulkan Covid-19, sangat berkaitan erat dengan lima program prioritas Kementerian PPPA yang merupakan arahan prioritas Presiden Joko Widodo.
Di antaranya yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak.
Kemudian penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
"Kementerian PPPA tentunya akan terus berkomitmen memberikan upaya terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia, khususnya dalam penyelesaian lima arahan prioritas Presiden dengan memastikan perempuan dan anak mendapatkan kebutuhan dan hak-hak dasarnya di masa pandemi," ujarnya.
"Serta memperkuat jaringan hingga tingkat akar rumput dengan menggandeng perempuan dan anak sebagai advokat terbaik bagi kelompoknya," lanjut dia.
Baca juga: Draf RUU PKS Mulai Dibahas, Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Isu yang Belum Terakomodasi
Kendati demikian, Bintang menegaskan bahwa pemerintah tentu tidak dapat bekerja sendiri melihat kompleksitas masalah yang ada.
Kata dia, sinergi multipihak menjadi kunci penyelesaiannya sehingga semua pihak harus bersatu, berjuang melalui disiplin kolektif dan gotong royong untuk melawan pandemi ini.
"Mari bergerak bersama memberikan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demi Indonesia maju," ucap Bintang.
Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli.
Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.
Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".
Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Pembahasan Draf Baru RUU PKS
Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).
Draf awal tersebut disambut para anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Baleg dengan beragam tanggapan dan catatan.
Luluk Nur Hamidah dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB), misalnya. Dia mempertanyakan soal pemaksaan perkawinan yang dilihatnya belum diatur dalam RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.