Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Laki-Laki Sering Tak Dipercaya Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 02/09/2021, 13:34 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan laki-laki sering tak dipercaya ketika menjadi korban kekerasan seksual.

Hal itu disebut Siti menanggapi dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual pada pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS yang menjadi sorotan sejak Senin (1/9/2021) kemarin.

Menurut Sit,i laki-laki korban kekerasan seksual cenderung diam karena konstruksi pemikiran masyarakat yang kerap menempatkannya sebagai sosok yang kuat.

Baca juga: Dugaaan Pelecehan ke Pegawai KPI, Kekerasan Seksual Bisa Dialami Gender Apa Pun

“Dalam masyarakat patriarki laki-laki dikonstruksikan untuk kuat dan tidak cengeng sehingga ketika ia menjadi korban kekerasan seksual akan memilih bungkam,” terang Siti pada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, lanjut Siti, masyarakat dalam pola pikir masyarakat laki-laki sering dianggap normal ketika suka dengan aktivitas seksual yang berkaitan dengan nilai maskulinitas, termasuk bercanda dengan nuansa seksual.

“Akibatnya ketika laki-laki mengaku sebagai korban kekerasan seksual, tidak dipercaya,” katanya.

Siti mengungkapkan kekerasan dan pelecehan seksual sebenarnya bisa dialami oleh gender apapun termasuk laki-laki.

“Ketika ada relasi kuasa atasnya, seperti senior ataupun dilakukan secara bersama-sama,” tutur dia.

Dalam pandangan Siti, dugaan kekerasan seksual yang terjadi di KPI menunjukan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera dilakukan.

“Kasus ini juga memperlihatkan semakin pentingnya pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang didamnya mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik maupun non fisik,” papar Siti.

Sebab jika RUU tersebut disahkan, maka setiap kementerian, lembaga, badan publik hingga dunia usaha memiliki payung hukum untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Karenanya kami mengharapkan ada dasar hukum yang kuat yang memandatkan setiap lembaga untuk membuat SOP yaitu melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya dugaan kekerasan seksual dialami oleh pegawai KPI Pusat berinisial MS.

MS mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012 hingga 2017. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pelaku tindakan itu adalah beberapa rekan kerjanya di KPI.

Saat ini pihak KPI sedang melakukan investigasi internal untuk mendalami perkara tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Tidak Pernah Melapor ke Polsek Gambir

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyebut pihaknya sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan.

Ia juga menegaskan tidak mentolerir tindakan perundungan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun.

Agung juga menegaskan bahwa MS sebagai korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari KPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com