Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Laki-Laki Sering Tak Dipercaya Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 02/09/2021, 13:34 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan laki-laki sering tak dipercaya ketika menjadi korban kekerasan seksual.

Hal itu disebut Siti menanggapi dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual pada pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS yang menjadi sorotan sejak Senin (1/9/2021) kemarin.

Menurut Sit,i laki-laki korban kekerasan seksual cenderung diam karena konstruksi pemikiran masyarakat yang kerap menempatkannya sebagai sosok yang kuat.

Baca juga: Dugaaan Pelecehan ke Pegawai KPI, Kekerasan Seksual Bisa Dialami Gender Apa Pun

“Dalam masyarakat patriarki laki-laki dikonstruksikan untuk kuat dan tidak cengeng sehingga ketika ia menjadi korban kekerasan seksual akan memilih bungkam,” terang Siti pada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, lanjut Siti, masyarakat dalam pola pikir masyarakat laki-laki sering dianggap normal ketika suka dengan aktivitas seksual yang berkaitan dengan nilai maskulinitas, termasuk bercanda dengan nuansa seksual.

“Akibatnya ketika laki-laki mengaku sebagai korban kekerasan seksual, tidak dipercaya,” katanya.

Siti mengungkapkan kekerasan dan pelecehan seksual sebenarnya bisa dialami oleh gender apapun termasuk laki-laki.

“Ketika ada relasi kuasa atasnya, seperti senior ataupun dilakukan secara bersama-sama,” tutur dia.

Dalam pandangan Siti, dugaan kekerasan seksual yang terjadi di KPI menunjukan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera dilakukan.

“Kasus ini juga memperlihatkan semakin pentingnya pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang didamnya mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik maupun non fisik,” papar Siti.

Sebab jika RUU tersebut disahkan, maka setiap kementerian, lembaga, badan publik hingga dunia usaha memiliki payung hukum untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Karenanya kami mengharapkan ada dasar hukum yang kuat yang memandatkan setiap lembaga untuk membuat SOP yaitu melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya dugaan kekerasan seksual dialami oleh pegawai KPI Pusat berinisial MS.

MS mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012 hingga 2017. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pelaku tindakan itu adalah beberapa rekan kerjanya di KPI.

Saat ini pihak KPI sedang melakukan investigasi internal untuk mendalami perkara tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Tidak Pernah Melapor ke Polsek Gambir

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyebut pihaknya sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan.

Ia juga menegaskan tidak mentolerir tindakan perundungan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun.

Agung juga menegaskan bahwa MS sebagai korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari KPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com