“Dampaknya adalah segegrasi bahwa kalau ada kelompok minoritas yang mau membangun di sebuah kelompok mayoritas yang berbeda maka (harus) pindah,” kata Bona dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Polemik GKI Yasmin
Perjalanan pembangunan GKI Yasmin sudah berlangsung lama dan dipenuhi dengan berbagai polemik.
Pada awal 2007, gereja sudah dibangun di jalan KH Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Pembangunan tersebut didasarkan atas IMB yang terbit pada 19 Juli 2006. Peletakan batu pertama dihadiri Wali Kota Bogor pada saat itu, Diani Budiarto.
Namun, muncul penolakan dari kelompok tertentu mengenai keberadaan gereja tersebut. Diani kemudian memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan.
Setelah itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan pihak GKI Yasmin dalam sengketa terebut.
Bahkan, MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah, melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.
Baca juga: Jokowi Diminta Koreksi Kebijakan Relokasi GKI Yasmin, KSP: Hormati Kesepakatan yang Dicapai
Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasannya karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terkait permohonan IMB.
Pada tahun ini, Pemkot Bogor menghibahkan lahan dan menerbitkan IMB gereja di tempat yang hanya berjarak sekitar 2 km dari lokasi sebelumnya, yakni di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.