JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (2/9/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.
"Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR (Dadan Ramdani)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Adanya Pemberian Uang dari Bank Panin ke Angin Prayitno
Adapun 16 orang tersebut terdiri dari 10 orang pegawai negeri sipil (PNS) DJP bernama Yudi Sutiana Gardayudia, Paryan, Indra Ahmad Wijaya dan Arif Wibowo.
Kemudian, Andri Puspo Heriyanto, Budiyanta, Putu Eka Dibia Putra, Prasetya Adi Siswanto, Ilham Zahroni dan Musliman.
Selain itu, KPK juga memeriksa enam orang dari pihak swasta bernama Wahyu Santoso, Agus Susetyo, A Sunardi R, Ester Sutrisna, Naufal Binnur dan bagian keuangan Clipan Finance.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Selain Dadan Ramdani, ada juga Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.
Kemudian, ada tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pada 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.