JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 13/2011," ujar Risma, dalam keterangan pers, Kamis (2/9/2021).
"Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," kata dia.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Rincian Diskon Tarif Listrik dan Bansos yang Diberikan Pemerintah
Pernyataan Risma ini merespons polemik adanya nama Kepala Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara sebagai penerima bantuan sosial.
Warga setempat pun menyuarakan protes yang diiringi dengan aksi penyegelan kantor desa.
Setelah mengecek informasi tersebut dan menemukan nama Kepala Desa Ambang Dua, Sangadi, sebagai penerima bantuan sosial, Kemensos pun langsung mengeluarkan namanya dari daftar.
Dia menegaskan, Kementerian Sosial tidak mendata secara langsung. Kemensos dalam hal ini menetapkan data yang diterima dari tingkat daerah.
Baca juga: Warga Diimbau Kembalikan Bansos Jika Merasa Tak Berhak Menerima
Namun, Risma mengamini ada kabupaten/kota yang tidak aktif melakukan pemutakhiran DTKS.
Risma pun mengingatkan pemda agar aktif dan sungguh-sungguh melakukan pemutakhiran data.
"Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus" tuturnya.
Risma mengakui mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.
Menanggapi hal ini, Risma menginstruksikan jajarannya atau dirinya sendiri turun langsung menyelesaikan masalah di lapangan.
Baca juga: Mensos Risma Serahkan Penghargaan Penyelamatan Keuangan Negara ke Kapolri dan Jaksa Agung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.