Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giri Suprapdiono Optimistis Presiden Jokowi Akan Sikapi Polemik TWK secara Bijak

Kompas.com - 02/09/2021, 08:22 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono optimistis Presiden Joko Widodo akan menyikapi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK secara bijak.

Sebab, telah banyak temuan sejumlah lembaga yang menyatakan proses TWK bermasalah dan seharusnya alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak merugikan pegawai.

"Kami optimistis Presiden akan memutuskan secara bijak terkait polemik TWK ini," ujar Giri kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

"Hasil putusan Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat jelas dan terang bahwa pegawai KPK dialihstatuskan menjadi ASN, bukan dilakukan seleksi," ucap dia.

Baca juga: Giri Suprapdiono Sebut 3 Skenario Pelemahan KPK Melalui TWK

Berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), alih status pegawai dilakukan melalui TWK.

Setelah proses TWK, 75 pegawai dinyatakan tidak lolos, 51 di antaranya tidak memenuhi syarat (TMS) dan 24 pegawai lainnya dinyatakan masih bisa dibina.

Namun, sebanyak 18 dari 24 pegawai yang dinilai masih bisa dibina melalui pendidikan dan pelatihan bela negara dan dinyatakan lulus menjadi ASN.

Sehingga, tersisa 57 pegawai yang kini statusnya nonaktif hingga 1 November 2021 dan menunggu Presiden Jokowi bersikap atas temuan berbagai lembaga.

Menurut Giri, temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan dengan tegas soal sejumlah pelanggaran pada proses asesmen TWK.

Temuan itu antara lain terkait malaadministrasi, pelanggaran 11 nilai hak asasi manusia, hingga pengabaian terhadap arahan Presiden dan putusan MK.

Baca juga: Giri Suprapdiono Sebut Firli Berpotensi Tak Lolos jika Ikut TWK

Bahkan Ombudsman RI memberikan saran berupa tindakan korektif kepada KPK untuk melantik semua pegawai mejadi ASN.

Hal yang sama juga direkomendasikan Komnas HAM yang meminta KPK melantik seluruh pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Akan tetapi, hingga kini, KPK belum menjalankan temuan lembaga-lembaga tersebut dengan dalih menunggu putusan MA.

Bahkan, KPK menyatakan keberatan atas tindakan korektif dari Ombudsman berdasarkan hasil laporan akhir pemeriksaan lembaga tersebut.

"Praktik penyingkiran pegawai berprestasi dan berintegritas melalui kedok seleksi TWK tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan," ujar Giri.

"Rekomendasi lembaga negara tersebut wajib dilaksanakan KPK, sebagai bentuk marwah ketaatan hukum," kata dia.

Baca juga: Giri Suprapdiono: Tujuan Awal Revisi UU KPK Bukan untuk Singkirkan Pegawai Tak Lolos TWK

Menurut Giri, jika mencermati maksud kebatinan (original intent) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dapat dilihat bahwa pengalihstatusan pegawai KPK dilakukan secara administratif.

Namun apabila diperlukan, dapat dilakukan orientasi ASN sebagai bentuk pengalihan status pegawai.

Oleh sebab itu, Dirsoskam KPK ini menilai, Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus bisa menghentikan polemik yang timbul dari adanya TWK.

"Presiden sebagai kepala negara rasanya sudah waktunya untuk menghentikan polemik TWK ini. Kita harus segera fokus kembali memberantas korupsi dan mengatasi pandemi," kata Giri.

Apalagi, Giri menuturkan, Jokowi sebagai kepala pemerintahan memiliki wewenang mengangkat PNS bahkan mencabut kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Kondisi ini diperkuat secara hukum melalui putusan MK yang final dan mengikat, dan rasanya tidak harus menunggu putusan lainnya," ucap Giri.

"Kunci akhir dari pemecahan polemik ini saat ini adalah Presiden RI," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com