"Rekomendasi lembaga negara tersebut wajib dilaksanakan KPK, sebagai bentuk marwah ketaatan hukum," kata dia.
Baca juga: Giri Suprapdiono: Tujuan Awal Revisi UU KPK Bukan untuk Singkirkan Pegawai Tak Lolos TWK
Menurut Giri, jika mencermati maksud kebatinan (original intent) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dapat dilihat bahwa pengalihstatusan pegawai KPK dilakukan secara administratif.
Namun apabila diperlukan, dapat dilakukan orientasi ASN sebagai bentuk pengalihan status pegawai.
Oleh sebab itu, Dirsoskam KPK ini menilai, Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus bisa menghentikan polemik yang timbul dari adanya TWK.
"Presiden sebagai kepala negara rasanya sudah waktunya untuk menghentikan polemik TWK ini. Kita harus segera fokus kembali memberantas korupsi dan mengatasi pandemi," kata Giri.
Apalagi, Giri menuturkan, Jokowi sebagai kepala pemerintahan memiliki wewenang mengangkat PNS bahkan mencabut kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Kondisi ini diperkuat secara hukum melalui putusan MK yang final dan mengikat, dan rasanya tidak harus menunggu putusan lainnya," ucap Giri.
"Kunci akhir dari pemecahan polemik ini saat ini adalah Presiden RI," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.