JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai keberadaan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tak menjamin proses pembangunan nasional selalu berkelanjutan.
Menurut Feri, hal itu terbukti saat Indonesia memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di masa Orde Lama dan Orde Baru yang saat itu pembangunannya tak serta-merta berkelanjutan.
"Fakta, selama GBHN digunakan pada Orde Lama dan Orde Baru tidak ada pembangunan yang berkelanjutan. Yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu," kata Feri dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Menakar Kekuatan Politik Partai Koalisi Pemerintah di Tengah Menguatnya Wacana Amendemen UUD 1945...
Ia menilai belum ada kajian yang menunjukkan GBHN mampu memastikan pembangunan nasional berjalan berkelanjutan.
Feri menerangkan GBHN atau PPHN kini telah berganti formatnya menjadi Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Undang-undang No. 25 ini penting menciptakan pembangunan yang berkelanjutan," ucap Feri.
Akan tetapi, Feri menilai UU itu juga tidak menjamin pembangunan dapat berkesinambungan jika tidak ada kehendak politik para penguasa untuk meneruskan kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan kelompoknya. Padahal program-program tersebut terbukti mendatangkan manfaat bagi rakyat.
Oleh karena itu, Feri menilai persoalan bahwa pembangunan tidak berkelanjutan bukan karena tidak adanya GBHN atau PPHN.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, Pusako: Kok Begitu Jauh Kepentingan Publik dengan Kepentingan Politik
Feri berpendapat kondisi itu terjadi karena tidak ada pengawasan dan penegakan terhadap UU No. 25/2014 dan lemahnya kehendak politik dari para penguasa.
"Kepentingan politik sangat egois sehingga walaupun kampanye presiden, calon-calon presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, faktanya begitu sudah menjabat tidak ada proses pengawasan agar betul-betul proses pembangunan sesuai dengan undang-undang (No.25/2014) ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyinggung isu amendemen UUD 1945 pada pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Adapun amendemen UUD 1945 dikhawatirkan memicu perubahan pasal-pasal seperti masa jabatan kepresidenan.
Namun, Bamsoet mengeklaim bahwa amendemen UUD 1945 tentang PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.