JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara.
Dilansir dari Antara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Joko secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Adi Wahyono.
Matheus Joko sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial.
“Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,” terang Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Ungkap Peran Juliari, Jaksa Nilai Matheus Joko Layak Jadi Justice Collaborator
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Joko untuk membayar denda senilai Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun putusan majelis hakim tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Joko dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata hakim Damis.
Hakim Damis melanjutkan, jika Joko tidak bisa membayar pidana pengganti tersebut maka ia diwajibkan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam perkara ini, Joko disebut terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama Juliari Batubara dan Adi Wahyono.
Baca juga: Jaksa Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Majelis hakim menyatakan total uang yang dikumpulkan dari perbuatan ketiganya adalah sebesar Rp 32,48 miliar.
Sama seperti Adi Wahyono, majelis hakim juga memberikan status justice collaborator pada Matheus Joko dalam perkara ini.
“Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum maka alasan-alasan untuk menjadi justice collaborator dapat diterima,” ungkap hakim Damis.
Matheus Joko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.