Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pemutusan Akses UU ITE Dinilai Sewenang-wenang

Kompas.com - 01/09/2021, 22:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon dari perkara gugatan Pasal 40 ayat 2B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rizky Yudha menilai, aturan tersebut sewenang-wenang karena membatasi akses informasi.

Menurutnya, pemutusan akses informasi merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM).

"Tapi kembali lagi, pembatasan HAM itu harus dilihat dalam konteks tidak boleh dia membatasi secara sewenang-wenang terkait pemenuhan HAM itu sendiri," kata Yudha, dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021).

Adapun pasal 40 ayat 2b tersebut berbunyi: Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Ia berharap, gugatan ini dapat membuahkan dampak positif.

Baca juga: Pemohon Harap MK Memutus Adil Gugatan Pasal Pemutusan Akses UU ITE

"Dari perspektif pemohon sebagai bentuk menyeimbangkan kewenangan yang dimiliki pemerintah saat ini sebagai status quo-nya," katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia selaku pemohon, Sasmito mengkhawatirkan, pasal tersebut mempunyai dampak luas, salah satunya terhadap perusahaan media siber.

Menurutnya, jika terjadi pemblokiran akses sebuah media siber, karya jurnalistik yang dihasilkan pun terpaksa tak bisa dipublikasikan.

Pemblokiran akses ini juga yang pernah dialami media siber Suara Papua, yang kemudian juga sama-sama melakukan gugatan terhadap pasal tersebut.

Selain terkait terhambatnya kerja-kerja jurnalistik, pemutusan akses tersebut juga berpeluang besar akan dirasakan masyarakat langsung.

Ia menyatakan, sebuah informasi yang disajikan media siber bisa menjadi sangat penting bagi masyarakat.

Baca juga: Setuju UU ITE Direvisi, Calon Hakim Agung: Dampaknya Begitu Luas dan Masyarakat Keberatan

Misalnya, ketika terjadi sebuah kerusuhan, informasi valid yang disajikan media siber sangat berguna bagi masyarakat untuk bisa menyelamatkan diri dari kericuhan tersebut.

"Ketika akses terhadap informasi dan berita ini ditutup, ini sangat merugikan publik karena mereka tidak bisa mendapatkan informasi yang valid," tegas dia.

Adapun gugatan Pasal 40 ayat 2B UU ITE dilayangkan sejumlah pemohon yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers.

Gugatan dilakukan pada September 2020 dan kini proses uji materi tinggal menanti agenda keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com