Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pemutusan Akses UU ITE Dinilai Sewenang-wenang

Kompas.com - 01/09/2021, 22:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon dari perkara gugatan Pasal 40 ayat 2B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rizky Yudha menilai, aturan tersebut sewenang-wenang karena membatasi akses informasi.

Menurutnya, pemutusan akses informasi merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM).

"Tapi kembali lagi, pembatasan HAM itu harus dilihat dalam konteks tidak boleh dia membatasi secara sewenang-wenang terkait pemenuhan HAM itu sendiri," kata Yudha, dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021).

Adapun pasal 40 ayat 2b tersebut berbunyi: Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Ia berharap, gugatan ini dapat membuahkan dampak positif.

Baca juga: Pemohon Harap MK Memutus Adil Gugatan Pasal Pemutusan Akses UU ITE

"Dari perspektif pemohon sebagai bentuk menyeimbangkan kewenangan yang dimiliki pemerintah saat ini sebagai status quo-nya," katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia selaku pemohon, Sasmito mengkhawatirkan, pasal tersebut mempunyai dampak luas, salah satunya terhadap perusahaan media siber.

Menurutnya, jika terjadi pemblokiran akses sebuah media siber, karya jurnalistik yang dihasilkan pun terpaksa tak bisa dipublikasikan.

Pemblokiran akses ini juga yang pernah dialami media siber Suara Papua, yang kemudian juga sama-sama melakukan gugatan terhadap pasal tersebut.

Selain terkait terhambatnya kerja-kerja jurnalistik, pemutusan akses tersebut juga berpeluang besar akan dirasakan masyarakat langsung.

Ia menyatakan, sebuah informasi yang disajikan media siber bisa menjadi sangat penting bagi masyarakat.

Baca juga: Setuju UU ITE Direvisi, Calon Hakim Agung: Dampaknya Begitu Luas dan Masyarakat Keberatan

Misalnya, ketika terjadi sebuah kerusuhan, informasi valid yang disajikan media siber sangat berguna bagi masyarakat untuk bisa menyelamatkan diri dari kericuhan tersebut.

"Ketika akses terhadap informasi dan berita ini ditutup, ini sangat merugikan publik karena mereka tidak bisa mendapatkan informasi yang valid," tegas dia.

Adapun gugatan Pasal 40 ayat 2B UU ITE dilayangkan sejumlah pemohon yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers.

Gugatan dilakukan pada September 2020 dan kini proses uji materi tinggal menanti agenda keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com