JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawainya berinisial MS.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menegaskan saat ini pihaknya juga langsung melakukan investigasi internal untuk menangani perkara tersebut.
“Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Mulyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Ia menjelaskan saat ini pihaknya juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan pada korban.
“Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban,” kata dia.
Ia juga menyebut bahwa KPI tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan pada siapapun.
Baca juga: Kabar Dugaan Pelecehan Seksual Viral di Medsos, KPI Segera Investigasi
“Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku,” tutur Mulyo.
Adapun dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai KPI Pusat berinisial MS menjadi perbincangan setelah viral di media sosial.
Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, MS mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012 sampai 2017.
Ia kemudian mengadukan nasibnya itu pada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Mahfud MD sampai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Pak Jokowi, Pak Kapolri, Menkopolhukam, Gubernur Anies Baswedan, tolong saya. Sebagai warga negara Indonesia bukankah saya berhak mendapatkan perlindungan hukum? Bukankah pria juga bisa jadi korban bully dan pelecehan? Mengapa semua orang tak menganggap kekerasan yang menimpaku sebagai kejahatan dan malah menjadikannya bahan candaan?” tulis MS dalam keterangannya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya sudah mendapatkan laporan dari MS sejak tahun 2017.
Kala itu, lanjut Beka, Komnas HAM meminta MS untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut pada pihak kepolisian.
“Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana,” ungkap Beka.
Saat ini Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Komisioner KPI untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.