JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Firdaus menilai, peluang untuk melakukan amandemen Undang Undang Dasar 1945 selalu ada.
Namun, yang harus diperhatikan adalah semangat dari melakukan amandemen itu sendiri yang seharusnya bertujuan untuk membentuk sekaligus membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
"Jadi yang menurut saya perlu diperhatikan bahwa, setiap usaha pembentukan suatu lembaga dengan segala kewenangan yang dipunya, di dalamnya terkandung juga sekaligus pembatasan," kata Firdaus dalam diskusi daring, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, Pusako: Kok Begitu Jauh Kepentingan Publik dengan Kepentingan Politik
"Jadi kalau ada yang mencoba bergerak dari luar situ mencoba kembali mengkonsentrasikan kekuasaan, dalam bentuk kewenangan lembaga, maupun mengeksten masa jabatan, yang sudah ditetapkan dan menjadi konsensus hari ini itu adalah satu bentuk menurut saya pengkhianatan terhadap ide besar tentang konstitusionalisme," lanjut dia.
Firdaus menjelaskan, maksud dari pembatasan itu betul-betul supaya jangan ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Kata dia, semakin besar kekuasaan dan ruangnya luas maka kemungkinan bertindak korup juga juga semakin besar.
"Oleh sebab itu kita spiritnya dulu, ini apa, menurut saya sepanjang ke arah yang positif, untuk memotret, karena memang karya manusia tidak ada yang sempurna, pasti ketika kita baca pasal-pasal, ayat-ayat, dari setiap bab-bab kosntitusi kita pasti ada celah yang bisa kita potret," ucap dia.
Baca juga: Tanda-tanda Amendemen UUD 1945 dan Kekhawatiran soal Masa Jabatan Presiden
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyinggung isu amendemen UUD 1945 pada pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Adapun amendemen UUD 1945 dikhawatirkan memicu perubahan pasal-pasal seperti masa jabatan kepresidenan.
Namun, Bamsoet mengeklaim bahwa amendemen UUD 1945 tentang PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.