Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Kekuatan Politik Partai Koalisi Pemerintah di Tengah Menguatnya Wacana Amendemen UUD 1945...

Kompas.com - 01/09/2021, 19:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai koalisi pemerintah kini semakin mendominasi parlemen setelah Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menyatakan bergabung. 

Kini partai oposisi di parlemen hanya tersisa dua yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selebihnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PAN merupakan partai koalisi pemerintah.

Kuasai kursi parlemen

Adapun PDI-P tercatat meraih 27.053.961 (19,33 persen) suara pada Pemilu 2019. Dengan raihan suara tersebut, PDI-P kini memiliki 128 kursi di parlemen.

Sementara itu Gerindra meraih 17.594.839 (12,57 persen) suara dengan jumlah kursi sebanyak 78. Kemudian Golkar meraih 17.229.789 (12,31 persen) suara dengan jumlah kursi sebanyak 85.

Baca juga: PAN Resmi Gabung ke Koalisi Pemerintah

Lalu PKB meraih 13.570.097 (9,69 persen)suara dengan jumlah kursi di parlemen sebanyak 58. Selanjutnya Nasdem meraih 12.661.792 (9,05 persen) suara dengan jumlah kursi 59.

Setelah itu, PAN meraih 9.572.623 (6,84 persen) suara dengan jumlah kursi 44 di DPR dan PPP meraih 6.323.147 (4,52 persen) suara dengan jumlah kursi 19 di DPR. Jika ditotal, partai koalisi menguasai 471 kursi atau 81,9 persen dari 575 kursi di DPR. 

Sedangkan partai oposisi yakni Demokrat meraih 10.876.507 (7,77 persen) suara dan memiliki 54 kursi di DPR. Kemudian PKS meraih 11.493.663 (8,21 persen) suara dan memiliki 50 kursi di DPR.

Total kursi yang dimiliki partai oposisi ialah 104 atau hanya 18,1 persen dari keseluruhan kursi di parlemen.

Kekhawatiran amendemen UUD 1945

Menguatnya koalisi pemerintah di parlemen berbarengan dengan menguatnya isu amendemen UUD 1945 dalam rangka menghidupkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara.

Bahkan isu amendemen UUD 1945 turut dibicarakan dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan para ketua umum partai koalisi pemerintah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Agustus.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menduga, pertemuan antara Jokowi dan ketua umum partai koalisi tak hanya membahas pandemi Covid-19 sebagaimana yang dieritakan di media, tetapi juga membahas amendemen UUD 1945.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, Pusako: Kok Begitu Jauh Kepentingan Publik dengan Kepentingan Politik

"Pasti ada sesuatu di luar itu yang menurut saya, seperti misalnya isu kemungkinan amendemen, terkait mengembalikan GBHN, atau juga bahkan terkait jabatan presiden tiga periode," kata Adi.

Selain itu, ia menduga, dalam pertemuan itu juga turut dibahas soal wacana penambahan masa tugas presiden dan DPR selama dua tahun.

Sebab, sebelumnya sempat muncul wacana bahwa pemilu diundur dari 2024 menjadi 2027. Menurut Adi, Presiden membutuhkan dukungan politik untuk membahas mengenai hal-hal serius tersebut sehingga pada akhirnya mempertemukan elite-elite parpol koalisi.

"Kalau sudah bicara elite partai koalisi yang datang, tentu ini sudah bicara terkait sesuatu yang urgen. Butuh dukungan politik terutama di parlemen. Kan yang bisa mengendalikan suara parlemen dan elite-elite parpol itu ya Ketum dan Sekjen," ujarnya.

Dugaan Adi bukan tanpa sebab. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengungkap salah satu isi pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dan petinggi partai politik (parpol) koalisi pemerintah pada Rabu (25/8/2021).

Menurut dia, selain membahas mengenai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,pertemuan juga menyoroti adanya lembaga-lembaga negara yang merasa paling berkuasa.

Baca juga: Nasdem: Desakan Amendemen UUD 1945 Harus Muncul dari Bawah ke Atas, Bukan Sebaliknya

"Merasa, 'KY lembaga paling tinggi, paling kuat', kamu enggak. Yang paling berkuasa adalah Mahkamah Agung, MK enggak, katanya yang paling berkuasa. Lalu DPR bilang DPR paling berkuasa. Semua merasa paling berkuasa," kata Zulkifli.

Atas hal itu, Zulhas berpendapat bahwa perlu adanya evaluasi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen sebelumnya. Setelah 23 tahun jalannya reformasi, kata dia, demokrasi pun juga perlu dilakukan evaluasi terkait arah dan tujuan.

"Jadi, setelah 23 tahun, hasil amendemen itu menurut saya memang perlu dievaluasi. Termasuk demokrasi kita ini mau ke mana, maka perlu dievaluasi," ucap Zulhas.

Narasi yang muncul dari Ketum PAN di tengah bertambah kuatnya koalisi pemerintah di parlemen membuat publik khawatir agenda amendemen UUD 1945 benar-benar bergulir.

Meski argumen para elit partai menyatakan amendemen bertujuan untuk menghidupkan kembali PPHN, kekhawatiran publik bahwa isu lain seperti perpanjangan masa jabatan presiden turut dibahas tetap tak terbendung.

Baca juga: Amendemen Konstitusi dan Ancaman Menguatnya Oligarki

Belajar dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), politisi yang berjanji bahwa revisi bertujuan untuk memperkuat KPK toh tetap memasukkan pasal-pasal yang melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Hal serupa dikhawatirkan terulang dalam agenda amendemen UUD 1945. Bisa jadi di awal para politisi menyatakan hanya akan menghidupkan kembali PPHN dalam proses amendemen. Namun dalam perjalanannya tak ada yang bisa menjamin hal lain seperti perpanjangan masa jabatan presiden turut dibahas.

Terlebih saat ini partai koalisi pemerintah menguasai 81 persen lebih kursi parlemen. Hal tersebut tentu memudahkan mereka meloloskan agenda politik apapun termasuk amendemen UUD 1945.

Karena itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir mengingatkan supaya tidak ada kepentingan pragmatis yang bersifat jangka pendek di balik wacana amendemen UUD 1945.

Selain itu, Haedar juga mengingatkan bahwa wacana amendemen tersebut juga sepatutnya tidak menyalahi semangat reformasi 1998.

Yang tak kalah krusial, kata Haedar, juga tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 itu sendiri. Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak yang berkepentingan dalam wacana tersebut supaya dapat mengambil keputusan yang bijak.

"Jangan sampai di balik gagasan amendemen ini menguat kepentingan-kepentingan pragmatis jangka pendek yang dapat menambah berat kehidupan bangsa," ujar Haedar, dalam Pidato Kebangsaan dikutip dari kanal YouTube TV MU Channel, Senin (30/8/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com