Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/09/2021, 18:46 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi pada Rabu (1/9/2021).

Apri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Bupati Bintan periode 2016-2021 ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar.

“Tim penyidik masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.

Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang untuk Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi

“Pemberkasan perkara para tersangka masih terus berlanjut di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini,” ucap Ali.

Selain itu, menurut Ali, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Apri dan Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Tim Penyidik, ujar dia, mengkonfirmasi antara lain terkait dengan kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan.

Sebelumnya, Apri dan Saleh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, pada Kamis (12/8/2021).

Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018.

Sementara itu, terkait kasus ini, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Barang Cukai

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Sebut Ganjar-Mahfud Sudah Miliki Bahan Debat Besok, Hasil Kampanye dan Berbagai Pertemuan

TPN Sebut Ganjar-Mahfud Sudah Miliki Bahan Debat Besok, Hasil Kampanye dan Berbagai Pertemuan

Nasional
Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tak Merata, Ganjar Singgung BBM Langka di Balikpapan

Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tak Merata, Ganjar Singgung BBM Langka di Balikpapan

Nasional
Ditjen Imigrasi Usut 11 Kasus Keimigrasian Selama November-Desember, 18 WNA Diamankan

Ditjen Imigrasi Usut 11 Kasus Keimigrasian Selama November-Desember, 18 WNA Diamankan

Nasional
Muhadjir Minta Pemda Sediakan Tempat untuk Umat Kristiani yang Sulit Rayakan Natal

Muhadjir Minta Pemda Sediakan Tempat untuk Umat Kristiani yang Sulit Rayakan Natal

Nasional
Kejar Harta Negara, Mahfud MD Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Kejar Harta Negara, Mahfud MD Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Nasional
Optimalkan Kebijakan Satu Data, Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan 'Menteri Digital' di Pemerintahan

Optimalkan Kebijakan Satu Data, Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan "Menteri Digital" di Pemerintahan

Nasional
Jaksa KPK: Rafael Alun Ingin Kaya dengan Manfaatkan Kewenangannya

Jaksa KPK: Rafael Alun Ingin Kaya dengan Manfaatkan Kewenangannya

Nasional
Gibran Minta Relawan Antisipasi Strategi Pemenangan Paslon Lain

Gibran Minta Relawan Antisipasi Strategi Pemenangan Paslon Lain

Nasional
Jelang Debat Capres, Pemerintah Bakal Hapus Konten-konten Hoaks

Jelang Debat Capres, Pemerintah Bakal Hapus Konten-konten Hoaks

Nasional
Antisipasi Kenaikan Covid-19 Saat Nataru, Pemerintah Siapkan Vaksin dan 143 Pos Kesehatan

Antisipasi Kenaikan Covid-19 Saat Nataru, Pemerintah Siapkan Vaksin dan 143 Pos Kesehatan

Nasional
Gibran: Jawa Tengah, Bali, Jakarta, dan DIY Perlu Atensi Khusus

Gibran: Jawa Tengah, Bali, Jakarta, dan DIY Perlu Atensi Khusus

Nasional
Ma'ruf Amin Ditanya soal Capres-Cawapres Saat Bertemu Presiden Singapura

Ma'ruf Amin Ditanya soal Capres-Cawapres Saat Bertemu Presiden Singapura

Nasional
Polri Tak Akan Berlakukan Tilang Manual Saat Natal dan Tahun Baru

Polri Tak Akan Berlakukan Tilang Manual Saat Natal dan Tahun Baru

Nasional
Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Persaingan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Ketat

Survei Poltracking Indonesia: Persaingan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Ketat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com