Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kepengurusan Dokumen Kependudukan, Dirjen Dukcapil: Pangkas Syarat yang Tidak Perlu

Kompas.com - 01/09/2021, 17:40 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, inti dari pelayanan dalam proses domumen kependudukan adalah cepat dan mudah.

"Intinya adalah memberikan kemudahan dengan memangkas semua persyaratan yang tidak perlu," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Oleh karena itu, pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Kemendagri Terbitkan 1.168 Dokumen Kependudukan untuk Masyarakat Baduy

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Zudan mengatakan, saat ini pihaknya masih menemukan pemerintah daerah yang menambahkan syarat dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

"Saya memonitor itu dari grup WhatsApp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan," ujar dia. 

"Senin (30/8/2021) kemarin saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan enggak ada yang tahu, saya menyamar," kata dia.

Dalam kunjungannya ke Disdukcapil Bogor, Zudan menanyakan bagaimana membuat e-KTP untuk warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Menyamar, Dirjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Urus Dokumen Kependudukan di Bogor

Dalam kaitan kepengurusan e-KTP, kata dia, relatif berjalan baik, tidak ada syarat tambahan. Namun, untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan.

"Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak," ujar dia. 

"Antara lain minta fotokopi e-KTP pelapor, fotokopi e-KTP dua orang saksi. Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," papar dia.

Zudan mengatakan, untuk mengurus akta kelahiran, petugas hanya perlu minta fotokopi pemohon, fotokopi e-KTP dua orang saksi.

Baca juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Dirjen Dukcapil Jelaskan Petunjuk bagi Warga Tak Punya NIK

Sementara itu, untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi surat keputusan bila pegawai negeri sipil (PNS), minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun.

"Ini yang enggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," kata dia. 

Setelah menyamar, Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat, ia minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com