JAKARTA, KOMPAS.com – Fraksi Nasdem MPR RI menilai, desakan terhadap amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dimulai dari bawah atau dari rakyat, bukan dari atas atau elite tertentu.
Oleh karena itu, Ketua Fraksi Nasdem di MPR RI Taufik Basari menekankan pentingnya pelibatan publik terkait amandemen terbatas UUD 1945.
“Kembali untuk melakukan amandemen harus ada desakan, harus ada kepentingan, kebutuhan yang benar-benar muncul dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah,” kata Taufik dalam diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Nasdem: Meski Amendemen UUD 1945 Terbatas, Potensi Terbukanya Kotak Pandora Selalu Ada
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, pelaksanaan amendemen UUD 1945 memang bukan hal tabu karena diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
Akan tetapi, keputusan melakukan amendemen konstitusi harus tetap melibatkan publik secara luas dan berlandaskan kepada kebutuhan dan harapan publik.
Terlebih, amendemen UUD 1945 ini akan memengaruhi seluruh sistem kehidupan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia.
“Jadi tidak boleh hanya ditentukan oleh pimpinan MPR semata atau oleh beberapa fraksi-fraksi saja di MPR,” ucap dia.
Menurut dia, desakan dan urgensi yang muncul dari rakyat pun merupakan legitimasi moral bagi para pemangku kebijakan dalam melakukan amandemen UUD 1945.
“Dan itulah yang menjadi legitimasi moral bagi kita melakukan amandemen apabila memang ada desakan, ada kebutuhan ada urgensi yang muncul dari grass root, dari masyarakat,” ucap Taufik.
Baca juga: Amendemen Konstitusi dan Ancaman Menguatnya Oligarki
Selain itu, pelaksanaan amendemen UUD 1945 juga harus memiliki dasar dan hasil evaluasi yang kuat.
Sebab, ia berpandangan, amendemen UUD 1945 yang pertama sampai keempat merupakan satu rangkaian amendemen setelah Indonesia terlepas dari masa orde baru.
Menurut Taufik, saat itu, Indonesia mengalami pergantian rezim menjadi reformasi, sehingga ada kebutuhan untuk mengubah sistem ketatanegaraan menjadi negara yang lebih demokratis yang diikuti dengan perubahan-perubahan konsep di dalam UUD 1945.
Ia menilai, wacana amendemen saat ini berbeda dengan proses amendemen yang pernah dilakukan pada tahun 1999 sampai 2002.
“Nah kita harus evaluasi dulu nih terhadap pelaksanaan UUD 45, 45 sampai 99, sampai dengan 2002, dan yang sekarang itu apa-apa saja yang kurang, apa saja yang menjadi hal yang dievaluasi,” ucap Taufik.
“Menurut saya kita harus lakukan itu (evaluasi) dulu sebelum kita menentukan apakah kita melakukan amendemen terbatas atau tidak,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.