Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AD Sebut Penghapusan Tes Keperawanan Bentuk Penyesuaian Perkembangan Zaman

Kompas.com - 01/09/2021, 15:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskesad) Mayjen TNI Budiman mengatakan, penghapusan tes keperawanan bagi calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) untuk menyesuaikan perubahan dan perkembangan zaman.

Hal itu juga sebagaimana instruksi langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dalam penyempurnaan materi uji penerimaan calon prajurit.

Menurut Budiman, di era sekarang ada perubahan pada pemeriksaan kesehatan. TNI AD, kata dia, menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Pemeriksaan kesehatan, kata dia, harus relevan dengan penugasan kepada prajurit nantinya.  

"Harus relevan dengan kemampuan dalam melaksanakan pendidikan dan latihan, pada pendidikan awal maupun pendidikan lanjutan dan juga kemampuan dari prajurit dalam melaksanakan tugas," ujar Budiman, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Seperti TNI AD, TNI AU Juga Tak Ada Tes Keperawanan Calon Prajurit Wanita

Budiman menjelaskan, dalam penerimaan calon prajurit, TNI AD kini telah menyingkirkan pemeriksaan himen atau selaput dara.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya lagi pemeriksaan selaput dara sebagai tujuan dari rangkaian uji badan.

Kendati demikian, dalam uji badan tersebut, TNI AD tetap melakukan pemeriksaan genitalia luar.

Budiman menegaskan, materi uji pemeriksaan genitalia luar tetap dipertahankan bukan untuk memeriksa selaput dara, melainkan untuk memastikan apakah calon prajurit mempunyai kelainan.

"Karena semua organ dalam ilmu kedokteran kita mengetahui pemeriksaan badan itu adalah dari kepala sampai jari, dan juga finger for all," kata dia.

Selain itu, Budiman menambahkan, TNI AD dalam melakukan pemeriksaan kesehatan kini sangat menghargai privasi calon, termasuk mereka yang akan bergabung dengan Kowad.

Bentuk penghargaan privasi tersebut, misalnya soal pencahayaan ruangan termasuk terbatasnya dokter yang melakukan pemeriksaan.

Dalam tahap pemeriksaan ini, calon prajurit juga mendapat penjelasan mengenai apa saja yang akan diperiksa.

"Itu salah satu perubahan-perubahan yang dilakukan dalam juknis (petunjuk teknis) ini," imbuh dia.

Sebelumnya, Andika memutuskan untuk menghapus tes keperawanan untuk calon Kowad.

Baca juga: TNI AD Hapus Tes Keperawanan, HRWI: Kemenangan Semua Orang, Bukan Hanya Perempuan

"Soal himen atau selaput dara. Tadinya merupakan satu penilaian. Himennya utuh, himen ruptured (robek) sebagian, atau ruptured sampai habis. Sekarang tidak ada lagi penilaian itu," kata Andika dalam keterangan persnya yang disampaikan lewat video, Rabu (11/8/2021).

Selain itu, tidak ada lagi pemeriksaan secara khusus di bagian dalam vagina dan serviks.

Namun, pemeriksaan di bagian luar alat kelamin dan abdomen masih dilakukan dalam rangkaian tes kesehatan.

"Tidak ada lagi pemeriksaan inspeksi vagina dan serviks, tetapi pemeriksaan genitalia luar, abdomen, tetap," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com