Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Barang Rampasan, Ada Ponsel hingga Perhiasan

Kompas.com - 01/09/2021, 14:16 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara dari tujuh putusan pengadilan pada Kamis (2/9/2021).

Lelang tersebut dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan beberapa putusan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Adapun tujuh putusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga: Pusako: Putusan MK Tegaskan Alih Status Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2220K/PID.SUS/2012 tanggal 9 Januari 2013 atas nama Terdakwa Sistoyo.

2. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono.

3. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tanggal 27 September 2018 atas nama Terdakwa Mas’ud Yunus.

4. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra.

5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Terdakwa Nyono Suharli Wihandoko.

6. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Februari 2019 atas nama Terdakwa Yaya Purnomo.

7. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 8 Januari 2020 atas nama Terdakwa I Sudarman dan Terdakwa II Jonson Siburian.

Sementara obyek yang akan dilelang tersebut sebagai berikut:

1. Dijual dalam satu paket berupa 1 HP Nokia N 73 warna hitam, 1 HP Blackberry Bold 9780 warna hitam, 1 Handphone Alcatel warna hitam, 1 Handphone Asiafone warna Silver, 1 HP Nokia E7-1 RM-346 warna merah marun-silver, 1 HP Blackberry Pearl Flip 8220 warna hitam-merah marun dengan harga limit Rp 408.000 dan uang jaminan Rp 100.000

2. Dijual dalam satu paket berupa 1 handphone warna hitam, merk Bellphone, model BP178, 1 handphone warna putih Gold, merk Samsung, model Galaxy S6 Edge SM-G925F, 1 handphone warna hitam, merk Nokia, model RM. 1134 dengan harga limit Rp 1.243.000 dan uang jaminan Rp 100.000

3. Dijual dalam satu paket berupa 1 handphone Xiao Mi Redmi warna hitam serta 1 micro SD V-GEN kapasitas 4 GB warna putih pada casing belakang dengan retak pada sisi kiri bawah layar dan 1 ponsel merk XiaoMi Redmi Note 4 warna putih.

Kemudian, 1 ponsel merk Samsung Galaxy Grand 2 warna hitam model SM – G7102, 1 handphone Nokia model RM-1172, warna abu-abu hitam dan 1 handphone Samsung Galaxy J5 (2016), nomor model: SM-J510FN.

Selain itu, ada 1 handphone Samsung, Model: GT – E1272, warna putih, 1 handphone Samsung Galaxy S7 Edge, No. Model: SM-G935FD, 1 handphone Nokia Model: RM-1136, warna hitam dengan harga limit Rp 2.891.000,00 dan uang jaminan Rp 600.000.

4. 1 pasang sepatu pria merk Parabellum warna hitam dengan harga limit Rp 1.018.000 dan uang jaminan Rp 250.000.

5. Dijual dalam satu paket berupa 1 handphone, warna gold, merk Samsung, nomor model SMG920F, 1 handphone, warna hitam, merk Blackberry, nomor model 8520, PIN: 2337007B, IMEI 354907.04.863030.3 dengan harga limit Rp 2.362.000 dan uang jaminan Rp 500.000.

6. Dijual dalam 1 paket berupa 1 koper merk “President” warna abu abu silver ukuran 22 Inch, 1 tas bermotif kotak kotak merk Ri Ri Sheng dan 1 tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA.

Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Angin Prayitno Aji Segera Disidang

Kemudian, 1 tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS dengan harga limit Rp 3.215.000 dan uang jaminan Rp 700.000

7. 8 (delapan) buah cincin emas dengan harga limit Rp 34.233.000 dan uang jaminan Rp 7.000.000

8. 4 (empat) buah gelang emas dengan harga limit Rp 28.691.000,00 dan uang jaminan Rp 6.000.000

9. 1 (satu) buah kotak perhiasan warna merah yang berisikan 7 (tujuh) buah cincin emas dengan harga limit Rp 37.279.000 dan uang jaminan Rp 7.500.000

10. Dijual dalam 1 paket berupa 1 tas warna merah Fusia di dalam kantong warna coklat muda bertulis BRAUN BUFFEL 1887 Germany dan 1 tas warna abu-abu strip coklat dalam kantong warna putih tulang bertulis FENDI Roma dengan harga limit Rp 10.231.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000.

11. Dijual dalam satu paket berupa 1 tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis AIGNER dan 1 tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis AIGNER dengan harga limit Rp 8.379.000 dan uang jaminan Rp 1.700.000.

12. 1 tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI dengan harga limit Rp 18.914.000 dan uang jaminan Rp 18.914.000 dan uang jaminan Rp 4.000.000.

13. 1 tas warna ungu dalam kantong bertulis LOUIS VUITTON dengan harga limit Rp 26.435.000 dan uang jaminan Rp 6.000.000.

14. 1 jam tangan pria merek Aigner dengan harga limit Rp 2.867.000 dan uang jaminan Rp 600.000.

15. Dijual dalam satu paket berupa pisau merk T KARDIN ukuran kecil berikut sarungnya dengan tulisan “T KarDin Pisau Indonesia 440.C, Pisau merk T KARDIN ukuran sedang berikut sarungnya dengan tulisan “T Kardin Pisau Indonesia 440.C.

Kemudian, pisau merk T KARDIN ukuran besar berikut sarungnya dengan tulisan “T Kardin Pisau Indonesia D.2 dengan harga limit Rp 3.323.000 dan uang jaminan Rp 700.000.

16. Dijual dalam satu paket berupa 1 handphone merk Oppo, model CPH1723, warna rose gold berserta hardcover warna gold, 1 handphone merk Oppo, model CPH1723, warna merah beserta softcase warna hitam.

Kemudian, 1 handphone merk Oppo, model: A37f, warna gold beserta flip case warna hitam biru, 1 handphone merk samsung, model SM-G975F/DS, warna hitam berserta softcase warna hitam dengan harga limit Rp 5.152.000 dan uang jaminan Rp 1.100.000

17. Dijual dalam satu paket berupa 1 handphone merk Samsung, model SM-N950F, warna gold, layar pada handphone terdapat retak, berserta Softcase warna biru dongker bertuliskan Samsung Galaxy note 8.

Kemudian, 1 handphone merk Samsung, model SM-N935F/DS, warna hitam, tanpa memory card, berserta Flip Case bertuliskan Fashion Seluler, 1 handphone merk Samsung, model GT-E1272, warna biru donker.

Selain itu, ada juga 1 unit laptop, merk HP, model G42-366TX, warna silver, SN: CNF0364M6M, beserta charger dengan harga limit Rp 4.854.000 dan uang jaminan Rp 1.000.000

Ali mengatakan, batas akhir penawaran lelang tersebut yakni pada pukul 14.30 WIB melalui situs www.lelang.go.id.

Adapun lokasi lelang berada di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com