JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kembali terulangnya kasus kebocoran data pribadi membuat Indonesia perlu segera memiliki undang-undang terkait perlindungan data pribadi.
Dasco mengungkapkan hal itu menyusul setelah terjadinya kebocoran data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kembali lagi nanti, kita memang sudah memerlukan undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Dasco, dikutip dari keterangan video, Rabu (1/9/2021).
Ia menambahkan, saat ini Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih membahas RUU PDP.
Baca juga: Soal Bocornya Data Pengguna E-HAC, Anggota DPR: Indonesia Darurat Kebocoran Data
Politisi Gerindra ini berharap, melalui kehadiran UU PDP, peristiwa kebocoran data bisa diatasi secara optimal.
“Nah, ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara Komisi I dengan Kominfo,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini sekitar 1,3 juta data pengguna aplikasi e-HAC dinyatakan bocor.
Sebelumnya, kasus kebocoran juga terjadi tehadap sekitar 279 data BPJS Kesehatan pada bulan Mei lalu.
Terkait kebocoran data e-HAC ini, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Ma'ruf mengatakan, data pengguna yang bocor terjadi di aplikasi e-HAC yang lama, bukan pada e-HAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: BSSN Sebut Data Pengguna E-HAC dalam Aplikasi PeduliLindungi Aman
Anas mengatakan, saat ini, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan investigasi terkait kebocoran data pengguna e-HAC yang lama.
"Yang pertama, kebocoran data terjadi di aplikasi e-HAC yang lama yang sudah tidak digunakan lagi sejak Juli 2021, tepatnya 2 Juli 2021," kata Anas dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Selasa (31/8/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.