Dave mengatakan, Komisi I saat ini masih menunggu persetujuan pemerintah terkait pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi tersebut. Ia meminta pemerintah serius dalam membahas RUU PDP hingga menjadi Undang-Undang yang dibutuhkan masyarakat.
Salah satu keseriusan itu, saran Dave, adalah dengan pemerintah bisa melakukan perekrutan para ahli non konvensional seperti hacker.
Menurut dia, hacker-hacker atau peretas tersebut justru bisa dijadikan hal positif dengan bertugas melindungi kedaulatan siber Indonesia.
"Pemerintah harus proaktif merekrut para ahli-ahli non konvensional seperti hacker. Agar mereka bisa diubah menjadi pembela kedaulatan siber kita," kata Dave.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma'ruf membenarkan adanya dugaan kebocoran data pengguna aplikasi e-HAC Kemenkes.
Anas mengatakan, data pengguna yang bocor terjadi di aplikasi e-HAC yang lama, bukan pada e-HAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Yang pertama, kebocoran data terjadi di aplikasi e-HAC yang lama yang sudah tidak digunakan lagi sejak Juli 2021, tepatnya 2 Juli 2021," kata Anas dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Selasa (31/8/2021).
Dugaan kebocoran data tersebut pertama kali terungkap oleh blog resmi VPNMentor. Dalam unggahannya, blog tersebut menyebut bahwa data sebanyak 1,3 juta pengguna e-HAC diperkirakan telah bocor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.