Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: Putusan MK Tegaskan Alih Status Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Kompas.com - 01/09/2021, 10:52 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menguntungkan pegawai.

Sebab, melalui putusan tersebut MK kembali menegaskan bahwa proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai. Artinya, pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dapat diberhentikan dan harus dilantik sebagai ASN.

"Dengan demikian, putusan ini menurut saya menguntungkan pegawai KPK yang telah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, karena bagaimanapun proses alih status pegawai itu harusnya tidak merugikan pegawai KPK berupa pemberhentian," ujar Feri kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Saat 4 Hakim MK Berpandangan Alih Status Pegawai KPK Bukan Seleksi Calon ASN

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU KPK terkait peralihan status pegawai menjadi ASN. Permohonan uji materi diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

Pemohon mempersoalkan pelaksanaan TWK yang dijadikan dasar pelaksanaan alih status. Padahal mekanisme TWK tidak diatur dalam undang-undang.

Meski menolak, empat hakim MK memiliki opini berbeda (concurring opinion). Mereka berpandangan alih status pegawai KPK menjadi ASN aparatur sipil negara (ASN) seharusnya dilihat sebagai peralihan, bukan seleksi pegawai baru.

Dengan demikian, peralihan status menjadi ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK, berdasarkan UU KPK.

Feri menjelaskan, concurring opinion artinya keempat hakim MK itu setuju dengan putusan tetapi memiliki alasan yang berbeda dan harus digunakan sebagai bagian dari putusan.

Oleh sebab itu, menurut Feri, putusan kali ini menegaskan sikap MK pada putusan sebelumnya, Nomor 70/PUU-XVII/2019, bahwa proses alih status yang merugikan pegawai KPK itu inkonstitusional.

"Sebab menurut Hakim Konstitusi dalam putusan ini jelas tidak diperbolehkan merugikan pegawai KPK dalam keadaan apa pun," ujar Feri.

Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

Adapun keempat Hakim MK yang memiliki opini berbeda yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

"Perubahan status tersebut harus dipandang sebagai sesuatu peralihan status, bukanlah seleksi calon pegawai baru," kata Saldi, saat membacakan concurring opinion saat sidang putusan, Selasa (31/8/2021).

Saldi berpandangan, proses peralihan tersebut harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah penyelidik, penyidik dan pegawai KPK mendapat status ASN, KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes terkait penempatan dalam struktur organisasi.

Ia menuturkan, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C seharusnya dimaknai sebagai pemenuhan hak konstitusional  penyelidik, penyidik dan pegawai KPK, untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN.

Selain itu, Saldi mengatakan, MK menyatakan status pegawai KPK secara hukum menjadi ASN karena berlakunya UU KPK. Hal ini tercantum dalam putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Baca juga: Hakim MK: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Harus Dipandang Peralihan, Bukan Seleksi Pegawai Baru

Oleh karena itu, dalam UU KPK ditentukan berlakunya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK paling lama dua tahun sejak UU berlaku.

"Artinya bagi pegawai KPK menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah Undang-Undang in casu Undang-Undang 19/2019," ungkapnya.

Kemudian Saldi menegaskan, peralihan status menjadi ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK, berdasarkan UU KPK. Selain itu, pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun. 

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," kata Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com