JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko salah melihat konteks penelitian yang dilakukan kliennya.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum ICW menanggapi pernyataan Moeldoko yang akan melaporkan kliennya ke pihak kepolisian.
“ICW sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu mana pun, terlebih Moeldoko, mencari keuntungan melalui peredaran Ivermectin,” terang anggota tim kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Moeldoko Akan Lapor Polisi, ICW: Silakan Saja, tetapi Kami Menyayangkan
Isnur menyebut, penjelasan itu sudah disampaikan sebanyak tiga kali melalui surat jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak Moeldoko pada ICW.
Selain itu, lanjut Isnur, dalam penelitian berjudul "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis" selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan.
“Yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan personal atau individu,” kata dia.
Isnur menegaskan, ICW juga sudah menyampaikan permintaan maaf dan mengklarifikasi bahwa informasi tentang adanya kerjasama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Perkasa terkait ekspor beras adalah sebuah misinformasi.
“Mengenai ekspor beras, bagi kami pihak Moeldoko terus menerus mendaur ulang isu tersebut. Padahal dalam berbagai kesempatan kami sudah tegas menyampaikan pernyataan itu adalah misinformasi,” paparnya.
“Karena yang benar adalah mengirimkan kader HKTI atau petani ke Thailand untuk mengikuti program pelatihan,” sambung Isnur.
Baca juga: Kuasa Hukum Moeldoko Sebut Segera Laporkan 2 Aktivis ICW ke Polri
Terkait upaya hukum yang akan dilakukan Moeldoko dengan melaporkan ICW ke pihak kepolisian, Isnur menyampaikan bahwa hal itu sah dilakukan oleh siapapun.
Namun di sisi lain ia menyayangkan sikap tersebut, karena penelitian ICW dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di tengah pandemi Covid-19.
“Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW,” pungkasnya.
Konflik antara Moeldoko dan ICW bermula dari diskusi publik yang dilakukan oleh ICW pada 22 Juli 2021 lalu.
Kala itu Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan bahwa Moeldoko diduga memiliki hubungan dengan Sofia Koswara yang sempat disebut sebagai wakil Presiden PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen Ivermectin.
Baca juga: Pihak Moeldoko Sebut Tudingan ICW soal Ivermectin Hanya Berdasar Pemberitaan Media
PT Harsen telah menyatakan bahwa Sofia Koswara bukan merupakan bagian dari perusahaan tersebut.
Buntut dugaan itu adalah Moeldoko melalui kuasa hukumnnya Otto Hasibuan melayangkan tiga kali somasi pada ICW.
Jika tak bisa memberikan bukti, ICW diminta untuk mengklarifikasi, mencabut, dan meminta maaf atas pernyataannya itu.
Adapun hari ini dalam konferensi pers daring, Moeldoko menyatakan bahwa pihaknya akan membawa polemik ini ke ranah hukum.
Otto Hasibuan menyebut dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah akan dilaporkan atas pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.