Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum ICW Sebut Moeldoko Salah Melihat Konteks Penelitian ICW

Kompas.com - 31/08/2021, 23:29 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko salah melihat konteks penelitian yang dilakukan kliennya.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum ICW menanggapi pernyataan Moeldoko yang akan melaporkan kliennya ke pihak kepolisian.

“ICW sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu mana pun, terlebih Moeldoko, mencari keuntungan melalui peredaran Ivermectin,” terang anggota tim kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Moeldoko Akan Lapor Polisi, ICW: Silakan Saja, tetapi Kami Menyayangkan

Isnur menyebut, penjelasan itu sudah disampaikan sebanyak tiga kali melalui surat jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak Moeldoko pada ICW.

Selain itu, lanjut Isnur, dalam penelitian berjudul "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis" selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan.

“Yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan personal atau individu,” kata dia.

Isnur menegaskan, ICW juga sudah menyampaikan permintaan maaf dan mengklarifikasi bahwa informasi tentang adanya kerjasama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Perkasa terkait ekspor beras adalah sebuah misinformasi.

“Mengenai ekspor beras, bagi kami pihak Moeldoko terus menerus mendaur ulang isu tersebut. Padahal dalam berbagai kesempatan kami sudah tegas menyampaikan pernyataan itu adalah misinformasi,” paparnya.

“Karena yang benar adalah mengirimkan kader HKTI atau petani ke Thailand untuk mengikuti program pelatihan,” sambung Isnur.

Baca juga: Kuasa Hukum Moeldoko Sebut Segera Laporkan 2 Aktivis ICW ke Polri

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan Moeldoko dengan melaporkan ICW ke pihak kepolisian, Isnur menyampaikan bahwa hal itu sah dilakukan oleh siapapun.

Namun di sisi lain ia menyayangkan sikap tersebut, karena penelitian ICW dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di tengah pandemi Covid-19.

“Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW,” pungkasnya.

Konflik antara Moeldoko dan ICW bermula dari diskusi publik yang dilakukan oleh ICW pada 22 Juli 2021 lalu.

Kala itu Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan bahwa Moeldoko diduga memiliki hubungan dengan Sofia Koswara yang sempat disebut sebagai wakil Presiden PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen Ivermectin.

Baca juga: Pihak Moeldoko Sebut Tudingan ICW soal Ivermectin Hanya Berdasar Pemberitaan Media

PT Harsen telah menyatakan bahwa Sofia Koswara bukan merupakan bagian dari perusahaan tersebut.

Buntut dugaan itu adalah Moeldoko melalui kuasa hukumnnya Otto Hasibuan melayangkan tiga kali somasi pada ICW.

Jika tak bisa memberikan bukti, ICW diminta untuk mengklarifikasi, mencabut, dan meminta maaf atas pernyataannya itu.

Adapun hari ini dalam konferensi pers daring, Moeldoko menyatakan bahwa pihaknya akan membawa polemik ini ke ranah hukum.

Otto Hasibuan menyebut dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah akan dilaporkan atas pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com