Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Harus Dipandang Peralihan, Bukan Seleksi Pegawai Baru

Kompas.com - 31/08/2021, 23:22 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan pandangannya terkait proses peralihan status pegawai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada Selasa (31/8/2021).

Dalam sidang, salah satu Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra menyampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya dipandang sebagai peralihan dan bukannya menjadi seleksi pegawai baru.

Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

"Bahwa dengan merujuk ketentuan peralihan dalam Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang 19/2019 dan memaknai secara tepat untuk tujuan dan maksud norma dapam ketentuan peralihan dalam sistem peraturan perundang-undangan," kata Saldi saat membacakan alasan berbeda di sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).

"Perubahan status tersebut harus dipandang sebagai sesuatu peralihan status, bukanlah seleksi calon pegawai baru," lanjut dia.

Adapun alasan yang berbeda itu juga mencakup sikap tiga Hakim Konstitusi yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Enny nurbaningsih.

Saldi mengatakan, secara hukum, apabila diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU KPK, proses peralihan tersebut harus dilakukan terlebih dahulu.

Kemudian setelah penyelidik, penyidik dan pegawai KPK mendapat status pegawai ASN, KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi sesuai dengan desain baru KPK.

"Posisi hukum kami, karena peralihan status tersebut sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhinya hak tersebut baru dapat diikuti dengan penyelesaian masalah lain. Termasuk kemungkinan melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK," ujarnya.

Baca juga: Uji Materi soal Alih Status Pegawai Ditolak MK, Pimpinan KPK: Kami Tunggu Putusan MA

Ia melanjutkan, dengan mendaftarkan kepada kepastian hukum, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C seharusnya semangatnya sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara dalam hal ini penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN.

Tentunya sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28C Ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28D Ayat 3, dan Pasal 28 D Ayat 3 dan Pasal di Undang-Undang Dasar 1945.

Saldi mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam paragraf 3.22 halaman 339, secara tegas menyatakan, pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU KPK

Oleh karena itu, dalam UU KPK ditentukan diberlakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama dua tahun sejak UU berlaku.

"Artinya bagi pegawai KPK menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah Undang-Undang in casu Undang-Undang 19/2019," ungkapnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status, Ini Kata Pegawai KPK

Lebih tegas lagi, kata Saldi, berdasarkan UU Nomor 19/2019 dalam putusan yang sama menegaskan peralihan status menjadi ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK.

Serta dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan disebut.

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," kata dia.

Saldi jug menegaskan, sekalipun permohonan perkara yang dianjukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide, ditolak namun pertimbangan hukumnya dapat dijadikan momentum untuk menegaskan pendirian Mahkamah ihwal peralihan status penyelidik dan pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN.

Sebagai hak yang harus dipenuhi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com