Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sesalkan Putusan MK yang Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status Pegawai

Kompas.com - 31/08/2021, 18:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk seluruhnya.

“Kalau sudah putusan MK ya saya menghormati, meski pun saya menyayangkan orang-orang sebaik 51 orang itu yang sangat sudah teruji memberantas korupsi kemudian mesti dicopot karena alasan tidak Pancasilais," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Meski begitu Boyamin mengatakan bahwa putusan MK ini bukan merupakan akhir. Para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa memperjuangkan nasibnya dengan mengajukan gugatan ke lembaga lain.

“Pegawai KPK (tak lolos TWK) masih bisa mengajukan uji materi terkait TWK ke MA maupun ke PTUN jika dirasa merugikan dan didasarkan dengan temuan Komnas HAM dan temuan Ombdusman,” ungkapnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status, Ini Kata Pegawai KPK

Boyamin kemudian membandingkan 51 pegawai KPK ini dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi.

Dalam pandangannya, para ASN yang terlibat korupsi adalah orang-orang yang lolos TWK dan dianggap Pancasilas.

Sebaliknya para pegawai KPK, lanjut dia, yang dianggap tak lolos TWK justru dinilai tidak pancasilais meski telah mengabdikan diri untuk pemberantasan korupsi.

“Jadi menurut saya ukuran pancasilias mereka itu tinggi. Tidak bisa mereka ini diberhentikan karena mengikuti tes seperti psikotes begitu, kemudian dianggap memiliki nilai Pancasila yang baik atau buruk,” imbuh dia.

Diketahui dalam sidang yang disiarkan secara daring hari ini, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan penolakan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Anwar menyebut seluruh permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Maka permohonan itu ditolak untuk seluruhnya.

Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

Diketahui perkara itu diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide.

Pasal yang dimohonakn untuk di uji MK adalah Pasal 68B Ayat 1 dan pasal 69C yang mengatur peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemohon menilai hasil TWK dijadikan dasar serta ukuran baru menentukan status ASN pegawai KPK. Padahal hal itu tidak diatur dalam UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com