JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bakal melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke pihak kepolisian.
Langkah itu diambil sebagai buntut dari tudingan ICW ke Moeldoko terkait kedekatannya dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
"Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," kata Moeldoko dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Pihak Moeldoko Sebut Tudingan ICW soal Ivermectin Hanya Berdasar Pemberitaan Media
Oleh ICW, Moeldoko dituding berburu keuntungan melalui peredaran obat Ivermectin. Moeldoko pun menilai tuduhan itu sangat serius.
Tudingan tersebut dianggap sebagai pembunuhan karakter. Terlebih, menurut dia, ICW tidak mempunyai dasar yang jelas dalam menyangkakan ihwal tersebut.
"Apalagi dengan pendeketan-pendekatan ilmu cocokologi, dicocok-cocokan. Ini apa-apaan ini, sungguh saya tidak mau terima seperti ini," ujar Moeldoko.
Melalui tiga kali somasi, Moeldoko merasa telah cukup memberi kesempatan pada ICW untuk meminta maaf dan mencabut tudingan mereka. Namun demikian, permintaan itu hingga kini tak dipenuhi ICW.
Moeldoko mengatakan, bukan kali ini saja dia menjadi sasaran tudingan.
Meski mengaku cukup tenang menghadapi berbagai tuduhan, Moeldoko khawatir tudingan-tudingan itu menjadi fitnah jika terus menerus dibiarkan.
Hal itu, kata dia, bukan hanya akan meruntuhkan kerja-kerja yang telah ia bangun, tetapi juga bisa merusak kepercayaan keluarga terhadap dirinya.
Baca juga: Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW soal Ivermectin, Terakhir Sebelum Lapor Polisi
Oleh karena itu, Moeldoko menegaskan bakal membawa perkara tudingan ICW ini ke jalur hukum.
"Anda minta maaf, klarifikasi, cabut pernyataan, selesai, tetapi kalau itu tidak Anda lakukan, saya harus lapor polisi. Itu sikap saya," kata dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan, kliennya akan melapor ke pihak berwajib dalam waktu dekat.
Pihak yang akan dilaporkan yakni peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah.
"Laporan kami adalah laporan pencemaran nama baik melalui elektronik, karena bagaimanapun jelas tuduhan kepada Pak Moeldoko ini dilakukan adalah melalui elektronik baik melalui YouTube, baik melalui website," kata Otto.