Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tak Cabut Tudingan soal Ivermectin, Moeldoko Siap-siap Lapor Polisi

Kompas.com - 31/08/2021, 17:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bakal melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke pihak kepolisian.

Langkah itu diambil sebagai buntut dari tudingan ICW ke Moeldoko terkait kedekatannya dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

"Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," kata Moeldoko dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Pihak Moeldoko Sebut Tudingan ICW soal Ivermectin Hanya Berdasar Pemberitaan Media

Oleh ICW, Moeldoko dituding berburu keuntungan melalui peredaran obat Ivermectin. Moeldoko pun menilai tuduhan itu sangat serius.

Tudingan tersebut dianggap sebagai pembunuhan karakter. Terlebih, menurut dia, ICW tidak mempunyai dasar yang jelas dalam menyangkakan ihwal tersebut.

"Apalagi dengan pendeketan-pendekatan ilmu cocokologi, dicocok-cocokan. Ini apa-apaan ini, sungguh saya tidak mau terima seperti ini," ujar Moeldoko.

Melalui tiga kali somasi, Moeldoko merasa telah cukup memberi kesempatan pada ICW untuk meminta maaf dan mencabut tudingan mereka. Namun demikian, permintaan itu hingga kini tak dipenuhi ICW.

Moeldoko mengatakan, bukan kali ini saja dia menjadi sasaran tudingan.

Meski mengaku cukup tenang menghadapi berbagai tuduhan, Moeldoko khawatir tudingan-tudingan itu menjadi fitnah jika terus menerus dibiarkan.

Hal itu, kata dia, bukan hanya akan meruntuhkan kerja-kerja yang telah ia bangun, tetapi juga bisa merusak kepercayaan keluarga terhadap dirinya.

Baca juga: Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW soal Ivermectin, Terakhir Sebelum Lapor Polisi

Oleh karena itu, Moeldoko menegaskan bakal membawa perkara tudingan ICW ini ke jalur hukum.

"Anda minta maaf, klarifikasi, cabut pernyataan, selesai, tetapi kalau itu tidak Anda lakukan, saya harus lapor polisi. Itu sikap saya," kata dia.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan, kliennya akan melapor ke pihak berwajib dalam waktu dekat.

Pihak yang akan dilaporkan yakni peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah.

"Laporan kami adalah laporan pencemaran nama baik melalui elektronik, karena bagaimanapun jelas tuduhan kepada Pak Moeldoko ini dilakukan adalah melalui elektronik baik melalui YouTube, baik melalui website," kata Otto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com