Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Apresiasi Pembahasan Draf Baru RUU PKS

Kompas.com - 31/08/2021, 16:10 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mengapresiasi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dimulai Badan Legislasi DPR dengan draf baru.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyatakan, pihaknya akan terus mengikuti proses pembahasan draf RUU PKS itu.

"Kami apresiasi Baleg DPR yang sudah melangkah maju dan lebih cepat, bahkan sudah menyusun drafnya. Soal bentuk atau definisi kekerasan seksual, kami lihat dulu sampai mana ini disusun dan dibahas," ujar Mariana saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).

Ia berharap, DPR memberikan ruang seluas-luasnya kepada publik untuk menyampaikan saran dan usulan terhadap draf RUU PKS.

Dengan demikian, substansi RUU PKS makin kuat untuk melindungi para korban kekerasan seksual. Ia pun menegaskan bahwa Komnas Perempuan tengah mempelajari draf baru RUU ini.

Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti

"Harapannya, RUU PKS ini terus dipertahankan oleh Baleg dan memberikan ruang kepada para pihak yang memberikan usulan untuk menyampaikan argumentasi," ucapnya.

Menurut Mariana, RUU PKS mendesak untuk segera disahkan karena banyak kasus kekerasan seksual yang tak bisa diselesaikan karena tidak ada perlindungan hukum yang memadai.

Ia ingin RUU PKS benar-benar menjawab kebutuhan para korban kekerasan seksual, sehingga tidak ada lagi peristiwa kekerasan yang berulang.

"Banyak kasus yang putus di tengah jalan karena tidak ada UU khusus tentang kekerasan seksual. Jadi harus segera disahkan, dan tentu saja harus kuat dalam substansinya sesuai kebutuhan," katanya.

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Baleg Libatkan Publik Bahas RUU PKS

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Draf awal tersebut disambut para anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Baleg dengan beragam tanggapan dan catatan.

Luluk Nur Hamidah dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB), misalnya. Dia mempertanyakan soal pemaksaan perkawinan yang dilihatnya belum diatur dalam RUU tersebut.

"Kalau pemaksaan hubungan seksual ada, tapi pemaksaan perkawinan berbeda, lebih dari sekadar itu. Karena, kita melihat ada praktik sosial yang memang nyata-nyatanya harus kita akui bahwa pemaksaan perkawinan memang ada, dan ini kejadian tidak hanya satu dua kasus. Jadi, ini bukan kasuistis, tetapi hampir di kebanyakan di daerah dan juga kelas-kelas sosial kita temukan banyak sekali," ujar Luluk.

Baca juga: Politikus Nasdem Sebut Masih Ada Kekerasan Seksual yang Luput dari Draf Awal RUU PKS

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengungkapkan, setelah pembahasan awal tersebut, pihaknya masih akan melanjutkan tahapan selanjutnya.

"Panja akan mematangkan draf tersebut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com