JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin meminta DPR agar tidak lupa memberikan ruang kepada publik untuk menyampaikan saran dan usulan terhadap draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Dengan demikian, substansi RUU PKS makin kuat untuk melindungi para korban kekerasan seksual.
"Harapannya, RUU PKS ini terus dipertahankan oleh Baleg dan memberikan ruang kepada para pihak yang memberikan usulan untuk menyampaikan argumentasi," ucap Mariana saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Ia mengatakan, Komnas Perempuan tengah mempelajari draf baru RUU PKS yang disusun tim tenaga ahli DPR.
Baca juga: Draf Awal RUU PKS, Ada Aturan Rehabilitasi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Mariana mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akhirnya kembali memulai pembahasan RUU PKS, meski kembali pada tahap awal.
"Kami apresiasi Baleg DPR yang sudah melangkah maju dan lebih cepat, bahkan sudah menyusun drafnya. Soal bentuk atau definisi kekerasan seksual, kami lihat dulu sampai mana ini disusun dan dibahas," ujar Mariana.
Menurut Mariana, RUU PKS mendesak untuk segera disahkan karena banyak kasus kekerasan seksual yang tak bisa diselesaikan lantaran tidak ada perlindungan hukum yang memadai.
Ia ingin RUU PKS benar-benar menjawab kebutuhan para korban kekeran seksual, sehingga tidak ada lagi peristiwa kekerasan yang berulang.
Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli.
Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.
Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".
Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).
Draf awal tersebut disambut para anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Baleg dengan beragam tanggapan dan catatan.
Luluk Nur Hamidah dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB), misalnya. Dia mempertanyakan soal pemaksaan perkawinan yang dilihatnya belum diatur dalam RUU tersebut.
Baca juga: Politikus Nasdem Sebut Masih Ada Kekerasan Seksual yang Luput dari Draf Awal RUU PKS
"Kalau pemaksaan hubungan seksual ada, tapi pemaksaan perkawinan berbeda, lebih dari sekadar itu. Karena, kita melihat ada praktik sosial yang memang nyata-nyatanya harus kita akui bahwa pemaksaan perkawinan memang ada, dan ini kejadian tidak hanya satu dua kasus," ujar Luluk.
"Jadi, ini bukan kasuistis, tetapi hampir di kebanyakan di daerah dan juga kelas-kelas sosial kita temukan banyak sekali," lanjutnya.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengungkapkan, setelah pembahasan awal tersebut, pihaknya masih akan melanjutkan tahapan selanjutnya. "Panja akan mematangkan draf tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.