Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Desak Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Sanksi Potong Gaji Terlalu Ringan

Kompas.com - 31/08/2021, 14:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mundur usai dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo menilai, sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok terlalu ringan.

"Seharusnya, sanksi jauh lebih berat, yaitu diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK. Sanksi potong gaji terlalu ringan, Bu Lili layak mundur," kata Ariyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Ketika Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji...

Ia menambahkan, sanksi potongan gaji pokok menjadi preseden buruk penegakan aturan dan sangat merugikan kredibilitas KPK.

Kepercayaan publik, kata dia, dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus korupsi yang diselesaikan.

"Tapi, bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal. Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang," ucapnya.

Ariyo mengatakan, saat ini citra KPK sedang mengalami turbulensi jika sanksi yang diberikan Dewas kepada Lili hanya berupa pemotongan gaji pokok.

Lebih lanjut, menurut dia, kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan.

"Bukan seperti ini harapan masyarakat dengan hadirnya Dewan Pengawas KPK," tutur dia.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur

Ariyo menambahkan, desakan mundur belum berbicara soal dugaan tindak pidana atas apa yang telah dilanggar oleh Wakil Ketua KPK itu.

Namun, ia mengatakan bahwa desakan mundur untuk Lili berkaitan dengan kode etik yang telah dilanggar.

"Kita memang belum berbicara tentang dugaan tindak pidana, tapi ini masalah etik dalam pemberantasan korupsi. KPK harusnya menjadi kiblat etik para penegak hukum di Indonesia," ujar Ariyo.

Dia mengingatkan bahwa Lili berdasarkan pernyataan Dewas KPK, terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Lili terbukti bertemu secara langsung dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang berstatus tersangka dugaan suap lelang jabatan.

Baca juga: Benny Harman Sarankan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri

Bahkan, lanjut Ariyo, mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga terbukti membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai atas nama Ruri Prihartini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas Tumpak Panggabean menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok terhadap Lili lantaran Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com